TAKALAR, RAKYATSULSEL – Pasangan calon (Paslon) Syamsari Kitta dan H. Nojeng (SK-HN) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024. Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa dalam mendukung pasangan calon Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin.
Tim hukum Paslon SK-HN, Mirwan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN di berbagai lapisan organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Mirwan, dugaan pelanggaran ini melibatkan arahan langsung kepada aparatur desa untuk mendukung salah satu pasangan calon.
“Kami telah memperoleh bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN dan aparatur desa secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bukti tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, 30% kepala dinas, 40% kepala bidang, 60% camat, dan 55% kepala desa yang terlibat berdasarkan data yang telah kami himpun,” ungkap Mirwan. Ia menegaskan bahwa seluruh bukti telah diajukan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendukung gugatan.
Optimisme Tim Hukum SK-HN
Tim hukum SK-HN menyatakan keyakinannya bahwa gugatan tersebut akan mendapatkan perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi. “Kami percaya bahwa MK akan memberikan keputusan yang adil. Gugatan ini bukan hanya soal kepentingan pasangan calon, tetapi juga demi menjaga kualitas demokrasi di Takalar,” lanjut Mirwan.
Ketua tim pemenangan SK-HN, Idris Leo, turut mengimbau kepada para pendukung agar terus memberikan dukungan moral dan doa. “Gugatan ini adalah langkah menuju keadilan untuk masyarakat Takalar. Kami harap masyarakat tetap solid dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap,” ujarnya.
Sorotan Publik pada Netralitas ASN
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan dugaan pelanggaran prinsip netralitas ASN, yang dinilai mencederai proses demokrasi. Banyak pihak berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses kasus ini secara transparan dan memberikan keputusan yang adil untuk menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah di Takalar.
Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus ini diharapkan akan menjadi titik terang dalam proses politik di Takalar, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. (Fahrullah/B)