Rugikan Negara, Eks Kasatpol PP Makassar Dibui Tiga Tahun

  • Bagikan
Imam Hud saat dieksekusi Jaksa Eksekutor di Lapas Gunung Sari Makassar, Jumat (6/12/2024)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Makassar, Imam Hud dijemput oleh Jaksa Eksekutor Kejari Makassar di Warkop Berpikir, Jalan Bonto Manai-Makassar, Jumat (6/12/2024).

Jaksa Eksekutor melakukan eksekusi terhadap Imam Hud sebagai terpidana korupsi honorarium tunjangan Operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan yang merugikan negara Rp4,8 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menyampaikan Imam Hud dilakukan penjemputan sekitar pukul 14.30 Wita. Terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Gunung Sari Makassar.

Eksekusi tersebut berdasarkan pada putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud yang dianulir Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam amar putusan yang ditandatangani Hakim Ketua Persidangan MA, Desnayeti tertanggal 20 Mei 2024, mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar. MA menyatakan Iman Hud bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Melanjutkan putusan dari MA, Iman Hud terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 3 UU tindak pidana korupsi.

“Putusan pidananya penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ungkapnya, Jumat (6/12/2024).

Ia mengutarakan, untuk kasus tersebut satu terdakwa lainnya yakni Mantan Kasi Operasional Satpol PP Makassar, Abdul Rahim. Pada sidang tingkat satu (PN Makassar), terdakwa Abdul Rahim dijatuhi 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan Rp12,2 juta subsider satu bulan kurungan.

Sedangkan pada tingkat banding, Hakim PT Makassar menerima permintaan banding JPU dan mengubah putusan PN Makassar pada tanggal 25 Januari 2024.

Amar putusannya menyatakan Abdul Rahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU dan divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud.

Putusan bebas itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (11/10/2023) lalu. (Abu Hamzah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version