Keempat, Pentingnya Dialog dan Mediasi. Unhas membuka pintu dialog kepada UKPM CAKA dan pihak-pihak terkait untuk mendiskusikan permasalahan ini secara konstruktif. Universitas juga mengusulkan mediasi melalui Dewan Pers untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan.
Kelima, Penegasan Perlindungan Hak Mahasiswa. Universitas memastikan bahwa hak mahasiswa, termasuk kebebasan berekspresi, dilindungi sepanjang aktivitas tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
"Dalam hal ini, Unhas berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh sivitas akademika dari intimidasi maupun tindakan sewenang-wenang," sebutnya
Poin keenam, komitmen pada Kebebasan Akademik. Sebagai lembaga pendidikan tinggi, Unhas menempatkan kebebasan akademik sebagai pilar dalam kegiatan belajar-mengajar, termasuk kegiatan jurnalistik mahasiswa.
"Universitas selalu mendorong mahasiswa untuk menggunakan kebebasan ini secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip hukum," tukasnya.
Ditambahkan, terkait postingan yang dimuat oleh UKPM CAKA mengenai kasus pemerkosaan tidaklah benar. Informasi yang beredar luas mengenai pemerkosaan terhadap mahasiswa oleh dosen yang telah diberikan sanksi adalah tidak benar.