Sanggahan dan Klarifikasi Unhas Terkait Tudingan Dugaan Kriminalisasi UKPM CAKA

  • Bagikan
Rektorat Universitas Hasanuddin

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Menanggapi postingan AJI Indonesia Mengenai “Pembungkaman Persma Catatan Kaki Makassar: KKJ Indonesia desak Rektor Universitas Hasanuddin Patuhi MoU Dewan Pers dan Hentikan Kriminalisasi.

Kabag Humas Unhas, Ahmad Bahar menyampaikan secara resmi beberapa poin sebagai bentuk sanggahan dan klarifikasi dari pihak Unhas.

Pertama kata dia, Universitas Hasanuddin (Unhas) Tegaskan Komitmen pada Kebebasan Pers Unhas menghormati dan mendukung kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi dan kebebasan akademik.

"Dalam konteks hubungan institusional dengan lembaga pers mahasiswa, Unhas selalu berkomitmen untuk memberikan ruang kepada mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara bertanggung jawab," jelasnya, Jumat (6/12/2024).

Kedua, klarifikasi terhadap Tuduhan Kriminalisasi, Unhas secara tegas membantah tuduhan bahwa institusi telah melakukan kriminalisasi terhadap anggota Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (CAKA).

"Institusi tidak memiliki kewenangan untuk menangkap, menahan, atau memproses hukum individu. Proses hukum, jika terjadi, sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum," sebutnya.

Ketiga, produk Jurnalistik Harus Sesuai Etika Pers. Unhas mengakui bahwa produk jurnalistik mahasiswa memiliki nilai edukasi dan kontrol sosial. Namun, dalam melaksanakan kebebasan pers, setiap karya jurnalistik harus tetap mematuhi prinsip-prinsip etika jurnalistik serta mengedepankan asas keberimbangan berita, verifikasi fakta, dan tidak menyerang kehormatan individu atau institusi.

  • Bagikan

Exit mobile version