Sidang Kode Etik Ketua KPU Pangkep Berjalan Alot, Teradu Bantah Tuduhan Suap

  • Bagikan
Situasi Sidang DKPP, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua KPU Pangkep, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (6/12/2024). (Foto: Isak Pasa'buan)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Ichlas berjalan alot. Sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (6/12/2024).

Agenda sidang etik ini mulai digelar sekitar pukul 10.00 Wita dan baru selesai Pukul 17.20 Wita. Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah selaku anggota DKPP, didampingi Anggota Majelis, Fauzia P. Bakti dari TPD Provinsi Sulsel unsur masyarakat, Tasrif dari TPD Provinsi Sulsel unsur KPU dan Saeful Jihad dari TPD Provinsi Sulsel Unsur Bawaslu.

Sementara teradu yakni Ketua KPU Pangkep, Ichlas duduk satu meja bersama para pihak terkait. Begitu juga dengan pengadu. yakni Rohani duduk satu meja dengan para saksi-saksi. Sidang ini digelar berdasarkan aduan Rohani dengan nomor perkara 236-PKE-DKPP/IX/2024.

Dimana dalam aduan Rohani menyebut, Ketua KPU Pangkep Ichlas diduga memberikan perintah secara terstruktur, sistematis dan masif untuk mendukung salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI dari salah satu partai politik dan mengimingi dengan sejumlah uang untuk melaksanakan perintah tersebut kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Minasatene dan juga Ketua PPK Ma'rang pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), Februari 2024 lalu.

Dalam sidang etik ini, saksi Hamzah Hasan yang merupakan mantan PPK Minasatene membeberkan, bahwa dirinya sempat diberikan uang sebanyak Rp15 juta oleh Ketua KPU Pangkep, Ichlas dengan maksud untuk membantu salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI pada Pileg 2024 lalu.

  • Bagikan