Sidang Kode Etik Ketua KPU Pangkep Berjalan Alot, Teradu Bantah Tuduhan Suap

  • Bagikan
Situasi Sidang DKPP, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua KPU Pangkep, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (6/12/2024). (Foto: Isak Pasa'buan)

"Saudara teradu (Ichlas) pernah menyebutkan satu nama kepada saudara, misalnya caleg legislatif DPR RI dari partai tertentu?," tanya anggota Majelis, Fauzia kepada saksi Hamzah.

Hamzah kemudian menjelaskan bahwa masalah tersebut sempat disinggung Ichlas kepada dirinya saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Dimana saat itu dirinya mendampingi Ichlas duduk didepan saat kegiatan berlangsung.

"Pernah di tanggal 8 (Februari) saat Bimtek tiga kecamatan itu, saya mendampingi teradu (Ichlas) duduk di depan. Saat itulah cerita-cerita lepas sambil bertanya, kira-kira menurut pengamatan ini siapa yang berpotensi untuk wilayah Minasatene ini caleg-calegnya," ujar Hamzah menjawab.

Selanjutnya, Fauzia melanjutkan pertanyaan mengenai pemberian uang dari Ichlas sebagaimana pengakuan Hamzah. Fauzia menayangkan apakah setelah diberikan uang tersebut, Hamzah langsung menyambungkan dengan pernyataan Ichlas saat bimtek digelar 8 Februari 2024.

"Ketika anda mendalilkan menerima uang, apakah terpikir dalam pikiran anda, oh inikah yang dimaksud pak ketua (Ichlas) ketika perbicangan tanggal delapan itu?," tanya Fauzia.

"Betul yang mulia. Langsung menuju ke situ karena sempat dibahasakan sebelumnya empat nama per-TPS. Kemudian pada saat penyerahan (uang) itu bahasanya (Ichlas) begini, isi saja empat nama per-TPS, kamu tauji to siapa-siapa bisa diisikan nama dan NIK-nya di TPS-TPSnya," jawab Hamzah.

Masih berlanjut, Fauzia kembali bertanya kepada Hamzah mengenai proses pengembalian uang yang dimaksud tersebut, dikatakan Hamzah berlangsung di parkiran kantor KPU Pangkep, tepatnya di atas mobil Ichlas.

  • Bagikan

Exit mobile version