Sidang Kode Etik Ketua KPU Pangkep Berjalan Alot, Teradu Bantah Tuduhan Suap

  • Bagikan
Situasi Sidang DKPP, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua KPU Pangkep, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (6/12/2024). (Foto: Isak Pasa'buan)

Dalam keterangannya, Hamzah menyampaikan mengembalikan uang diduga sebagai sogokan dan bernilai belasan juta tersebut kepada Ichlas, karena tidak ingin terbebani dalam menjalankan tugasnya. Uang tersebut dikembalikan, kata Hamzah, juga berdasarkan persetujuan dari tiga teman PPK Minasatene lainnya yang enggan menerima dan mengikuti perintah Ichlas.

"Proses pengembalian uang yang anda dalillkan, di video (bukti) anda membuka mobil (Ichlas), di pintu bagian mana yang anda buka?," tanya Fauzia kembali.

"Anda bilang anda memasukan (uang) di dashboard (laci mobil). Karena seingat saya kalau dashboard itu di bagian kursi penumpang, bagaimana anda memasukkan?" sambungnya.

Mendengar pertanyaan tersebut, Hamzah kemudian menjelaskan bahwa dirinya masuk ke mobil Ichlas melalui pintu sopir lalu memasukkan uang ke dashboard mobil tersebut tepat di depan kursi penumpang. Saat Hamzah masuk ke mobil tersebut, Ichlas disebut sedang membuka pintu belakang untuk mengambil barang.

"Di bagian kanan, bagian sopir (saya masuk). Jadi pada saat itu ketika mobil (Ichlas) diparkir, teradu turun dari mobilnya sambil membuka pintu belakang entah mengambil sesuatu atau apa. Jadi pada saat saya menuju ke sana (mobil) posisi teradu ini sudah berada di belakang pintu mobilnya, entah mengambil sesuatu atau apa," bebernya.

"Jadi saya melewati beliau langsung membuka pintu depannya, bagian sopir. (Uang langsung dimasukkan ke dashboard) Tadinya saya mau letakkan di kursi tapi terlihat langsung, jadi saya bertanya di mana ini pak ketua, di dashboard mi di? Begitu saya buka mobil saya langsung simpan di dashboard mobil, mobil Brio," lanjut Hamzah.

  • Bagikan

Exit mobile version