Sidang Kode Etik Ketua KPU Pangkep Berjalan Alot, Teradu Bantah Tuduhan Suap

  • Bagikan
Situasi Sidang DKPP, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua KPU Pangkep, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (6/12/2024). (Foto: Isak Pasa'buan)

Mengkonfirmasi pernyataan Hamzah tersebut, Fauzia kembali bertanya kepada Ichlas. Hanya saja, Ichlas membantah semua pernyataan Hamzah jika sempat memberikannya uang dan tidak pernah menerima pengembalian uang dari Hamzah.

"Tidak (menerima) yang mulia, karena saya sudah menjelaskan," ujar Ichlas membantah pernyataan Hamzah.

Selain Hamzah, Ketua PPK Ma'rang yakni Hj Wardah yang juga ikut dihadirkan dalam sidang membawa uang tunai sebanyak Rp20 juta. Uang tersebut diakui sebagai uang pemberian dari Ichlas namun belum sempat dikembalikan dan dijadikan alat bukti.

Sedangkan pelapor, Rohani menjelaskan alasannya melaporkan masalah ini ke DKPP adalah semata-mata untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu dan Pileg dalam hal ini Ichlas selaku Ketua KPU Pangkep.

"Kita menganggap bahwa tidak sepatutnya penyelenggara dalam hal ini Ketua KPU Pangkep yang harusnya netral, imparsial dan tidak mendukung, untuk menjamin kualitas demokrasi kita. Ini justru dilakukan, tentu ini masuk dalam bentuk pelanggaran kode etik berat," ujar mantan Komisioner KPU Pangkep itu. (Isak/C)

  • Bagikan

Exit mobile version