PINRANG, RAKYATSULSEL – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang membagikan stiker kepada masyarakat sebagai bentuk ajakan untuk bersama-sama memberantas korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengungkapkan bahwa pembagian stiker ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kejaksaan Agung.
"Korupsi adalah bahaya laten yang harus kita perangi bersama. Pembagian stiker ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melawan korupsi," ujar Agung saat memimpin kegiatan pembagian stiker kepada para pengguna jalan di Jalan Jenderal Sukawati, Senin (9/12/2024).
Agung juga menyoroti adanya peningkatan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pinrang. Jumlah kasus meningkat dari 110 menjadi 115 kasus pada tahun ini.
"Hal ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara terus-menerus hingga ke akarnya," tambahnya.
Ia menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah dan melawan praktik penyalahgunaan kewenangan.
"Dengan pembagian stiker ini, kami berharap masyarakat Kabupaten Pinrang semakin sadar dan bersatu untuk memberantas korupsi demi masa depan yang lebih baik," jelasnya.
Sebagai informasi, korupsi adalah tindakan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah, baik melalui penyelewengan uang negara, perusahaan, organisasi, maupun yayasan. Korupsi merugikan masyarakat luas dan menghambat pembangunan bangsa.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata upaya Kejaksaan Negeri Pinrang dalam menyampaikan pesan antikorupsi kepada masyarakat. (Amran)