MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar musnahkan barang bukti sabu seberat 32 kilogram. Barang haram ini dimusnahkan dengan cara dibakar di atas mobil incinerator BNNP Sulsel yang diparkir di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (9/12/2024) siang.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Dandim 1408/BS, Letkol Franki Susanto, dan Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Ardiansyah.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari berbagai lokasi di Kota Makassar. Selain sabu, pihaknya juga memusnahkan 8.000 butir ekstasi yang diungkap dari enam tersangka.
"Hari ini kita memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 32 kilogram dan pil ekstasi 8000 butir. Ini merupakan hasil pengungkapan kita dalam menangani atau memberantas narkoba di Kota Makassar," kata Ngajib kepada wartawan.
Ngajib mengaku, kasus ini tidak hanya terbatas di Kota Makassar, tetapi meluas hingga ke beberapa daerah lain, seperti Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan. Adapun pengungkapan berlangsung pada Oktober lalu di tiga daerah berbeda itu.
Jika dihitung, kata Ngajib, taksiran barang haram tersebut mencapai Rp 6 miliar. Dengan jumlah jiwa yang terselamatkan mencapai 6.000 jiwa. Ia juga menyebut, selama menjabat Kapolrestabes Makassar dalam kurun waktu satu tahun delapan bulan terakhir, ini merupakan pengungkapan kasus terbesar oleh jajarannya.
"Ini pengungkapan yang ada di Kota Makassar, kemudian dikembangkan di Kendari dan juga di Kalimantan," bebernya.
Selain itu, Ngajib juga mengatakan enam pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan diamankan dalam operasi penegakan hukum selama bulan November 2024. Operasi ini merupakan bagian dari program Asta Cita yang terus digalakkan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Makassar.