MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi menggelar festival dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada Senin (9/12/2024) besok. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor ACC Sulawesi, Ruko Pettarani Business Centre, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (8/12/2024).
Festival HAKORDIA Sulawesi Selatan ini dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai latar, seperti mahasiswa, akademisi, NGO, para aktivis, aktivis perempuan, disabilitas, masyarakat adat, jurnalis, pelajar, dan unsur pemerintahan. Adapun festival HAKORDIA ini mengusung tema “Memutus Mata Rantai Korupsi dari Orang Muda”.
Sebelum kegiatan diskusi digelar, sejumlah seniman di Kota Makassar juga ikut terlibat dalam festival ini mengekspresikan kegelisahannya terkait masalah korupsi yang terus terjadi dengan lukisan yang digambar di tembok pagar kantor ACC Sulawesi. Termasuk, memamerkan beberapa hasil karya lukisnya di pintu masuk lokasi kegiatan.
Ketua ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun menjelaskan tujuan kegiatan festival ini digelar mengingat sekitar 23 persen pemuda Indonesia dari total populasi masuk dalam kelompok rentan terhadap paparan praktik korupsi. Namun, mereka juga memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan yang memutus rantai korupsi dan membangun generasi Indonesia yang bebas dari korupsi.
"Sejalan dengan prioritas pemerintah saat ini yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu misi utamanya, maka diperlukan upaya penguatan peran pemuda agar gerakan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terarah dan berdampak nyata," ujar Kadir.
Dengan begitu, kata Kadir, pendidikan antikorupsi merupakan elemen krusial dalam upaya membentuk bangsa yang unggul, mandiri, kreatif, adil, dan makmur. Kesadaran negara akan pentingnya hal ini tercermin dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana undang-undang tersebut mengamanatkan pengembangan karakter seperti beriman, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kadir juga mengatakan semua nilai ini adalah bagian integral dari perilaku anti korupsi dan menjadi tujuan yang harus dicapai melalui proses pembelajaran di institusi pendidikan. Namun, pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi muda bukan hanya tanggung jawab lembaga pendidikan. Melainkan, penanganan korupsi dan edukasi antikorupsi adalah isu besar yang memerlukan keterlibatan berbagai pihak.
"Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif untuk mewujudkannya, dengan fokus tidak hanya pada kuantitas, tetapi juga kualitas dan kreativitas. Dengan demikian, bangsa Indonesia akan melahirkan generasi muda yang unggul dan tangguh dalam memerangi serta mencegah perilaku korupsi," sebut dia.
"Harapannya, kolaborasi dengan berbagai pihak ini dapat menghasilkan dampak terhadap penguatan identitas pemuda dalam konteks keindonesiaan. Hal ini penting karena orang muda adalah agen perubahan dan ujung tombak berdirinya masyarakat yang lebih berintegritas," imbuh Kadir.
Kadir juga menjelaskan orang muda atau pemuda diharapkan dapat lebih efektif mendorong gerakan Indonesia bebas korupsi lewat jejaring mereka dan kampanye digital di media sosial. Dengan demikian, cita-cita tentang munculnya generasi baru anti korupsi dan putusnya rantai korupsi di Indonesia akan cepat terwujud dalam waktu yang tidak lama.
Khusus untuk Sulsel, jumlah orang muda disebut sekitar 2,41 juta jiwa atau 25,78 persen dari total penduduknya. Dengan kata lain, 1 dari 4 penduduk Sulsel terdiri dari pemuda. Jumlah ini dinilai dapat dikatakan cukup besar dan dapat mempengaruhi kemajuan pembangunan bangsa yang tersebar di 21 kabupaten dan 3 kota yang ada di Sulsel. Banyaknya pemuda disebut menjadi kekuatan dan harapan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Tidak bisa dipungkiri, bagi masyarakat umum tindak pidana korupsi itu terkesan ribet dan susah pengungkapannya, serta terkesan isu elit yang dianggap tidak bersentuhan langsung kepada masyarakat. Padahal tidak demikian, bagaimanapun masyarakat adalah korban dari tindak pidana korupsi, misalnya korupsi pembangunan jalan yang akhirnya masyarakat yang dirugikan akibat pembangunan jalan yang tidak bagus dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan," tutur Kadir.
Adapun dari catatan akhir tahun ACC Sulawesi di 2023, jumlah perkara korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi Makassar sebanyak 149 perkara. Ratusan perkara tersebut dikelompokkan dalam beberapa sektor, yakni korupsi pada BUMN 42 Perkara, PBJ 37 perkara, pemberdayaan 24 perkara, dana desa 12 perkara, BUMD 12 perkara, pendidikan 6 perkara, SDA 6 perkara, bansos 4 perkara, honorarium 2 perkara, kesehatan 2 perkara, suap 2 perkara, dan pungli 1 perkara.
Dengan begitu, menurut Kadir, wilayah Sulsel menunjukkan permasalahan kasus korupsi masih cukup tinggi. Meskipun, kasus korupsi disebut bisa dicegah dengan cara pelibatan aktif orang muda, khususnya yang ada di Sulsel. Terlebih jika 2,41 juta pemuda itu bergerak melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintah desa, kabupaten/kota dan provinsi maka sangat berpeluang mencegah terjadinya korupsi.
Hanya saja, persoalan bagaimana memberi pemahaman kepada para pemuda tersebut dalam melakukan pencegahan korupsi dengan mengawasi jalannya pemerintahan. Misalnya memberikan pengetahuan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana catatan ACC Sulawesi tahun 2023. Pengadaan barang dan jasa menempati juara dua perkara korupsi terbanyak di Sulsel.
Kada Terpilih Jangan Korupsi
Kepala Polda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono meminta kepada kepala daerah terpilih nantinya untuk mawas diri dan tidak melakukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, biaya pilkada yang banyak bisa menjadi pemicu bagi kepala daerah terpilih untuk mengeruk keuangan daerah demi mengembalikan "modal" saat pemilihan berlangsung.
“Saya menghimbau siapa yang terpilih menjadi Gubernur, Bupati dan Wali Kota itu harus mengantisipasi hal seperti ini. Jangan mengambil keuangan negara dengan keperluan tertentu melalui pemotongan anggaran program. Nanti akan tercium oleh kami dan itu bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Yudhiawan.
Lebih jauh Yudhiawan mengatakan, tahun ini Polda Sulsel bersama jajaran tengah menangani 65 laporan dugaan korupsi. Sebanyak 31 di antaranya merupakan tunggakan tiga tahun terakhir. Dia meminta, masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan korupsi yang merugikan negara kepada pihak Kepolisian.
"Masyarakat yang melapor harus memberikan bukti semaksimal mungkin agar memudahkan dalam proses atas laporan itu," ujar Yudhiawan.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia Profesor Hambali Thalib mengatakan, tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime sehingga menuntut aparat penegak hukum untuk ikut bekerja ekstra keras. Menurut dia, tindakan korupsi tidak hanya mengatur tentang penggunaan uang negara, tetapi juga penyalahgunaan wewenang oleh individu atau pejabat publik.
"Para penegak hukum harus melakukan evaluasi terhadap kinerja dalam melakukan pemberantasan kasus korupsi," ujar Hambali.
Dia tak menampik, jika dalam prosesnya proses pengumpulan data kadang menjadi hambatan sesuai dengan undang-undang sehingga hal itu memang harus dikerjakan dengan kerja keras selama prosesnya mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan dan sampai pada penuntutan.
"Keterlibatan orang-orang yang terbilang orang memiliki kepandaian yang baik, juga harus didominasi dari pihak penegak hukum dengan kualitas maksimal agar tidak mandek dalam proses penanganan kasus itu," imbuh Hambali.
Dia menegaskan langkah dan kerja keras menjadi pekerjaan rumah untuk aparat penegak hukum untuk mengawal pembangunan daerah dari tindakan tidak terpuji itu.
“Sebab bukan hanya kerugian negara, rakyat juga menanggung beban dan banyak pembangunan tertunda gara-gara itu, banyak seseorang yang notabene yang menggunakan kewenangan keuangan negara, dan disalahgunakan,” kata dia. (isak pasa'buan-abu hamzah/C)