MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menahan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar, Ahmad Susanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022-2023.
Penetapan tersangka Ahmad Susanto dilakukan bertepatan dengan perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA), Senin (9/12/2024).
Dalam kasus ini, Ahmad Susanto tak sendiri, penyidik Kejari Makassar juga menetapkan tersangka dua orang pengurus lainnya yakni Ratno, selaku Kepala Sekretariat KONI Makassar, dan Muh Taufiq, selaku Sekretaris Umum KONI Makassar.
"Kejaksaan Negeri Makassar sudah mencapai pada tahap penyidikan. Di tahap penyidikan ini tim penyidik kami berdasarkan nota pendapatnya dan hasil ekspose perkara menetapkan tiga orang tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar.
Selanjutnya, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Nauli mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.
"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Bahwa untuk kelancaran penyidikan ke depan, terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar," ujar dia.
Nauli menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memanipulasi penyalahgunaan dana sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) bantuan olahraga yang digelontorkan ke KONI Makassar. Anggaran yang bermasalah tersebut yakni anggaran tahun 2022 sampai 2023, atau dua tahun anggaran.
Total anggaran silpa tersebut secara keseluruhan sebanyak Rp 65 miliar. Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ada dana kurang lebih Rp 5 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh ketiganya hingga diterapkan sebagai tersangka.
"Secara umum ada semacam penyalahgunaan anggaran silpa atau sisa anggaran yang dilakukan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada. Sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," beber Nauli.
Dia menjelaskan, kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejari Makassar. Nauli menyebut perkara tersebut masih berlanjut dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, terlebih dalam kasus ini sudah ada 49 orang saksi yang diperiksa penyidik.
"Progres penyelidikan perkara masih berlanjut apakah nanti akan bertambah itu hasil nanti dari tim penyidik menggelar lagi perkara ini," imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Arifuddin Achmad menjelaskan, dalam kasus ini ada ketentuan penggunaan dana silva yang dilanggar oleh para tersangka. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
"Ada ketentuan menggunakan dana silva, bagaimana menggunakannya itu harus sesuai proposal yang diajukan kembali tidak bisa silva itu dipake langsung, ada ketentuan yang harus dilalui tahapannya. Itu telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri dan menteri keuangan," kata Arifuddin.
Secara umum, total kerugian keuangan negara juga disebut masih terus dikordinasikan dengan BPKP Sulsel. Dimana dalam waktu dekat hasil pasti kerugian negara dalam kasus ini akan diumumkan.
Sementara pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2021, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsidair pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pemkot (Pemkot) Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp 66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.
Rinciannya APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp 20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp 11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp 35 miliar. Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar. (isak Pasa'buan/B)