Tim DIA Laporkan Dugaan Pemalsuan Jutaan Tanda Tangan di Pilgub Sulsel ke Polrestabes Makassar 

  • Bagikan
Juru Bicara Tim DIA, Asri Tadda (kiri) pada saat ditemui di Polrestabes Makassar, Senin (9/12).

 MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Danny-Azhar (DIA), resmi melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel di Polrestabes Makassar, pada Senin (9/12).

Laporan yang dilakukan tim pemenangan DIA terkait pemalsuan jutaan tanda tangan pemilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024. 

Juru Bicara Tim DIA, Asri Tadda, menjelaskan dugaan pemalsuan tanda tangan ditemukan pada salinan daftar hadir pemilih di setiap TPS yang dimiliki oleh tim pemenangan DIA.

Dugaan ini, lanjut Asri, melibatkan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).  

"Tim kami mengidentifikasi adanya tanda tangan pemilih yang diduga dipalsukan. Pemalsuan ini terjadi hampir di seluruh TPS di Sulawesi Selatan," ujar Asri, Senin (9/12).  

Asri menuturkan, dugaan pemalsuan tanda tangan terjadi di 14.548 TPS di seluruh Sulsel, dengan jumlah tanda tangan palsu mencapai jutaan. 

Menurutnya, pola kecurangan ini terlihat dari tanda tangan serupa yang muncul dalam jumlah besar di daftar hadir pemilih.  

"Hampir di setiap TPS ada tanda tangan yang identik. Bahkan, dalam beberapa TPS, jumlahnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan tanda tangan palsu," tambah Asri.  

Tim DIA menuding oknum KPPS sebagai pelaku, karena mereka memiliki kewenangan penuh atas dokumen resmi di TPS.

 "Langkah awal kami adalah melaporkan beberapa anggota KPPS yang kami duga terlibat. Ke depan, semua pihak yang terlibat akan diproses hukum," tegas Asri.  

Lebih lanjut, Asri menyebut dugaan pemalsuan tanda tangan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak prinsip dasar demokrasi. 

"Tanda tangan palsu ini setara dengan suara palsu. Kami memperkirakan ada lebih dari 1 juta suara palsu di seluruh Sulsel, dan ratusan ribu di Makassar saja," ujar Asri. 

Ia menambahkan, tindakan ini melanggar Undang-Undang Pemilu dengan ancaman pidana penjara 6 hingga 8 tahun. "Ini adalah kejahatan Pilkada yang membajak suara rakyat dan merusak kualitas demokrasi. Prinsip jujur dan adil pada Pilkada telah dicederai secara sistematis," tutup Asri.  

Laporan ini menjadi langkah awal bagi Tim DIA untuk menuntut proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi suara pada Pilgub Sulsel 2024. (Shasa/B)

  • Bagikan

Exit mobile version