BNNP Sulsel Surati Suhartina Bohari

  • Bagikan
Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengingatkan Wakil Bupati (Wabup) Maros, Suhartina Bohari untuk menjalani rehabilitasi demi pemulihan dirinya. Hal tersebut disampaikan mengingat politikus Golkar tersebut positif narkoba berdasarkan hasil tes sebanyak tiga kali di BNNP Sulsel.

Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah mengatakan surat permintaan untuk menjalani proses rehabilitasi di BNNP Sulsel telah dikirimkan Suhartina. Untuk itu, pihak BNNP Sulsel berharap yang bersangkutan dengan kesadarannya datang untuk menjalani rehabilitasi.

"Kita dari BNN sudah menyurat ke beliau (Suhartina). Harapannya dengan kesadarannya datang untuk rehabilitasi," ujar Ardiansyah saat diwawancara via telepon, Selasa (10/12/2024).

Ardiansyah menuturkan, dalam kasus ini Suhartina sebenarnya korban karena dia masuk dalam kategori pengguna. Permintaan rehabilitasi oleh pihak BNNP Sulsel disebut semata-mata untuk kepentingan Suhartina, baik untuk kesehatannya juga untuk meminimalisir framing negatif yang berkembang di masyarakat.

"Sebetulnya penyakit begitu kan harus direhab, harus diobati, bukan malah dihujat dan sebagainya, karena itukan korban. Pengguna itukan korban, jadi harus disembuhkan, harus diobati," kata Ardiansyah.

"Jadi kami sudah menyurat ke beliau untuk kiranya bisa melaksanakan rehabilitasi. Itu baru-baru suratnya, mungkin beliaunya masih pikir-pikir. Tapi nanti kita coba komunikasikan supaya bisa direhabilitasi," sambungnya.

Terkait rehabilitasi sendiri, Ardiansyah mengungkapkan bahwa bukan soal menuntaskan kewajiban, melainkan untuk kesembuhan yang bersangkutan. Seseorang yang terpapar narkotika disebut alternatif pengobatannya salah satunya adalah melalui rehabilitasi.

Selain itu, kata Ardiansyah, pentingnya seseorang menjalani rehabilitasi adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan terjadi di kemudian hari. Terlebih jika seseorang yang pernah diminta rehabilitasi tertangkap atas kasus yang sama atau narkotika bisa berdampak pada proses hukum yang berat.

"Kalau dibilang wajib, dia mau sembuh atau tidak sih. Kalau mau sembuh yah rehab dong, kan gitu. Kalau nda mau sembuh yang tidak usah rehab. Mungkin dia pikir saya nda mau sembuh. Nanti kalau ketangkap lagi baru menyesal, kan begitu. Harus diobati, nanti kalau dia ketangkap nda ada ampun, kan begitu," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Suhartina juga disebut telah mengakui mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes wawancara oleh pihak BNN, bukan obat tidur berdasarkan informasi yang beredar sebelumnya.

"Kemarin hasil wawancara, saya hanya mendengar yah, karena saya pejabat baru. Dari kemarin saya monitor beliau memang membenarkan menggunakan itu (narkoba) dari hasil wawancaranya," sebut Ardiansyah.

Pembenaran Suhartina telah menggunakan narkotika juga telah disampaikan Kepala BNN Sulsel Brigadir Jenderal Polisi Budi Sajidin saat menghadiri grand final pemilihan Duta Anti Narkoba Maros 2024 di Gedung Serbaguna, Kabupaten Maros, Jumat (6/12/2024) lalu.

Suhartina disebut membenarkan mengkonsumsi narkoba saat saat tes wawancara Pilkada lalu. Budi mengatakan saat tes narkotika pertama menunjukkan hasil positif, karena tak percaya seorang pejabat publik menggunakan barang haram tersebut dirinya pun meminta agar dilakukan tes ulang hingga tiga kali pengecekan, namun hasilnya sama.

“Saya terima laporan kalau hasilnya positif, saya minta cek lagi, masa Wakil Bupati makai (narkotika). Kemudian dari hasil wawancara, dia mengaku (menggunakan narkotika),” tutur Budi kepada wartawan di Maros.

Sementara Suhartina Bohari saat dikonfirmasi melalui whatsapp, orang nomor dua ini di Kabupaten Maros tidak menjawab. (Isak/B)

  • Bagikan