TAKALAR, RAKYATSULSEL - Warga Lingkungan Bontosanra, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, Basse Daeng Menang (50), mengeluhkan pelayanan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Takalar, Sulawesi Selatan.
Basse Daeng Menang mengeluhkan pengurusan balik nama sertifikat tanah yang dianggapnya bertele-tele di kantor ATR/BPN Takalar. Bahkan, hingga empat tahun pengurusan itu tak kunjung selesai.
Kuasa hukum Basse Daeng Menang, Dwi, SH mengatakan proses pengurusan di kantor ATR/BPN Takalar berbelit-belit dan terkesan lamban.
“Saya sudah empat tahun bolak-balik ke kantor ATR/BPN mengurus balik nama sertifikat tanah namun setelah berkas satunya selesai petugas bagian loket BPN meminta berkas lain lagi. Sepertinya, tidak ada habisnya meminta berkas,” kata Dwi.
Dwi mengatakan, sejak tahun 2020 pihaknya telah mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Takalar. Berkas yang diajukan ke kantor ATR/BPN pun menurut Dwi sudah memenuhi syarat formil secara hukum.
“Letak tanah yang saya ajukan ini berada di wilayah Desa Kaleko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Timur. Semua berkas sudah saya lengkapi termasuk surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama (PA) Takalar,” sambung Dwi.
Menanggapi pelayanan lamban dan bertele-tele di kantor ATR/BPN Takalar itu pun langsung ditanggapi Partai Gerindra Kabupaten Takalar.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Takalar Syafaruddin, S.Sos alias Aristo Syafar turut menyoroti pelayanan di kantor ATR/BPN Takalar yang dikeluhkan warga lamban dan bertele-tele.
Mantan aktivis itu mengatakan proses balik nama sertifikat tanah di ATR/ BPN hanya membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja saja, bukan sampai empat tahun.
“Balik nama sertifikat tanah membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja. Proses tersebut terhitung sejak pemohon mengajukan berkas permohonan lengkap ke kantor Pertanahan setempat,” kata Syafaruddin, Selasa (10/12/2024).
“Kalau sudah sampai empat tahun pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor ATR/BPN ini artinya mempersulit masyarakat kecil, ini tidak boleh dibiarkan dan Kepala ATR/BPN Takalar harus bertanggung jawab,” sambung Aristo Syafar sapaan akrabnya.
Dia menegaskan, saat ini Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran sedang fokus menyelesaikan berbagai permasalahan yang sering terjadi di masyarakat, khususnya dalam aspek ekonomi, pelayanan publik, dan penindakan praktek korupsi.
“Presiden Prabowo Subianto telah mewanti-wanti kepada seluruh penyelenggara negara agar meninggalkan seluruh kebiasaan-kebiasaan buruk yang ada dalam birokrasi pemerintahan yang menyusahkan masyarakat seperti yang terjadi di kantor ATR/BPN Takalar saat ini,” pungkas Syafaruddin.
Terkait maraknya keluhan dalam pelayanan penerbitan sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Takalar yang lamban dan bertele-tele, patut diduga bahwa kepemimpinan Kepala ATR/BPN Takalar, Irvan Thamrin tidak berjalan baik dan dicurigai telah menyembunyikan praktik penyimpangan yang telah terjadi selama ini.
“Saya minta Menteri ATR/ BPN untuk segera melakukan audit khusus dan evaluasi terhadap kinerja Kepala ATR/BPN Takalar. Apabila dikemudian hari ditemukan praktik KKN di dalamnya, maka Kepala ATR/BPN Takalar harus segera diberhentikan atau dicopot dari jabatannya serta diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” beber Aristo Syafar.
Wartawan coba mengonfirmasi ke kantor ATR/BPN Takalar, namun seorang Satpam, Hamzah melarang dilakukannya wawancara konfirmasi.
"Baca saja papan papan prosedur yang terpampang di atas," katanya.
Sampai berita ini dimuat Kepala ATR/BPN Takalar Irvan Thamrin belum berhasil dikonfirmasi. (Adhy)