Bantah Perlambat Proses Pengurusan, Kepala BPN Takalar Sebut Berkas Pemohon Basse Daeng Menang Masih Belum Lengkap

  • Bagikan
Kepala ATR/BPN Takalar, Irvan Thamrin.

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kepala ATR/BPN Takalar, Irvan Thamrin, mengungkapkan bahwa dokumen yang diajukan oleh Basse Daeng Menang, warga Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, belum memenuhi persyaratan administrasi sehingga proses pengurusan sertifikat tanahnya tertunda. 

“Memang benar, permohonan diajukan sejak empat tahun lalu. Namun, karena dokumen pendukung belum lengkap, berkas tersebut belum tercatat di sistem kami,” jelas Irvan, Selasa (10/12/2024). 

Irvan menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen menunjukkan beberapa kekurangan, yang membuat proses tidak dapat dilanjutkan. Ia menyebutkan bahwa untuk pengurusan peralihan hak atas tanah, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. 

“Beberapa dokumen yang diperlukan meliputi sertifikat asli yang sudah dicekplot, surat keterangan ahli waris atau penetapan waris resmi dari pengadilan, surat kuasa dari ahli waris, akta kematian pewaris, dan dokumen lainnya seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris yang dilegalisir,” paparnya. 

Menurut Irvan, pemohon juga perlu melampirkan fotokopi SPPT dan bukti bayar PBB tahun berjalan, BPHTB serta validasi BPHTB waris, serta surat keterangan dari desa/kelurahan jika pewaris tidak memiliki keturunan. 

Irvan memastikan bahwa jika semua dokumen tersebut lengkap, proses pengurusan dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat. “Kalau semua persyaratan terpenuhi, proses bisa selesai dalam waktu sekitar satu minggu,” tambahnya. 

Terkait tudingan bahwa ATR/BPN Takalar sengaja memperlambat proses, Irvan membantah keras. “Tidak ada unsur kesengajaan dari pihak kami. Semua berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami siap memproses jika dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi,” ujarnya. 

Irvan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan kuasa hukum Basse Daeng Menang untuk memberikan penjelasan terkait dokumen yang masih kurang. 

Sebelumnya, Dwi, SH, kuasa hukum Basse, menyampaikan keluhan terkait proses yang dianggap lamban dan berbelit-belit. “Setiap kali kami menyelesaikan satu dokumen, selalu ada permintaan dokumen lain. Ini terus berulang, sehingga terkesan tidak ada akhirnya,” ungkap Dwi. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan sejak 2020 dengan melengkapi berbagai dokumen formal, termasuk surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Takalar. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum diproses. (Supahrin)

  • Bagikan

Exit mobile version