Asri juga menyebutkan bahwa gugatan ini sekaligus membantu kubu Andalan Hati membuktikan klaim kemenangan mereka yang dinyatakan tanpa kecurangan.
"Gugatan ke MK ini justru memberikan peluang bagi pihak lawan untuk membuktikan klaim kemenangan mereka di tingkat hukum tertinggi," tambahnya.
Sebelumnya, tim hukum DIA melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih dalam Pilgub Sulsel 2024. Mereka mengklaim menemukan hingga 1,4 juta tanda tangan bodong di berbagai TPS se-Sulsel.
Laporan terkait dugaan pemalsuan ini telah disampaikan ke Satreskrim Polrestabes Makassar pada Senin (9/12/2024) dan menjadi salah satu bahan utama gugatan ke MK.
Dalam penetapan KPU, pasangan Andalan Hati meraih 3.014.255 suara sah, unggul jauh dari pasangan DIA yang memperoleh 1.629.029 suara sah. Dengan selisih suara yang signifikan, peluang gugatan DIA untuk dikabulkan dinilai kecil.
"Insya Allah, gugatan kami akan didaftarkan hari ini, Rabu (11/12). Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar upaya kami menjaga kualitas demokrasi bisa berjalan dengan baik," pungkas Asri.
Saling sindir antara kedua kubu menunjukkan tingginya tensi politik pasca-Pilgub Sulsel 2024, sekaligus mengundang perhatian publik terhadap proses hukum di MK. (Yadi/B)