Gugatan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Mencari Keadilan atau Sekadar Strategi?

  • Bagikan
Mahkamah konstitusi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sejumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah mengajukan gugatan atas proses dan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini membuat penetapan kemenangan paslon terpilih di sejumlah daerah tertunda.

Di balik gugatan tersebut, muncul pertanyaan mengenai motif yang mendasarinya. Apakah hanya karena dugaan kecurangan, atau ada faktor lain, mengingat beberapa gugatan diajukan meskipun selisih suara cukup signifikan?

Gugatan Pilkada Takalar

Di Kabupaten Takalar, paslon nomor urut 2, Syamsari Kitta-M. Natsir Ibrahim (SK-HN), menggugat hasil Pilkada 2024 ke MK. Gugatan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan pasangan calon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Dg Manye-Hengky Yasin.

Ketua Tim Pemenangan SK-HN, Muhammad Idris Leo, menyebut Pilkada Takalar diwarnai berbagai bentuk intervensi dan ketidaknetralan, termasuk dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat pemerintahan.

“Pilkada ini seharusnya menjadi ajang edukasi politik dan pelaksanaan demokrasi yang sehat. Ketidaknetralan dan pelanggaran hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi,” ujar Idris Leo, Rabu (11/12/2024).

Ia juga menegaskan pentingnya penegakan aturan agar Pilkada Takalar tidak menjadi contoh buruk demokrasi di Sulawesi Selatan. Gugatan ini, katanya, bertujuan memastikan keadilan dan integritas demokrasi.

KPU Takalar menetapkan hasil rekapitulasi suara pada 4 Desember 2024. Paslon Mohammad Firdaus Dg Manye-Hengky Yasin unggul dengan 111.290 suara (70,77%), sedangkan SK-HN meraih 45.977 suara (29,23%).

Paslon Firdaus-Hengky diusung oleh koalisi besar partai, termasuk NasDem, PPP, dan PDIP, sementara SK-HN didukung oleh Gelora, PBB, dan Perindo.

Gugatan Pilkada Bulukumba

Di Kabupaten Bulukumba, paslon nomor urut 1, Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JADIMI), juga mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut menyoal dugaan pelanggaran TSM oleh paslon nomor urut 2, Andi Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf, yang dinyatakan menang dengan perolehan 141.604 suara (63,65%) dibanding JADIMI yang meraih 80.858 suara (36,35%).

Ketua Tim Hukum JADIMI, H. Kurniadi Nur, menyebutkan bukti pelanggaran termasuk video, foto, dan dokumen yang menunjukkan mobilisasi ASN, mutasi jabatan untuk kepentingan politik, dan politik uang.

“Kami optimistis gugatan ini akan diterima. Bukti yang kami ajukan sulit dibantah, dan ini menjadi ujian penting bagi penegakan demokrasi,” ujar Kurniadi.

Gugatan Pilkada Pinrang

Sementara itu, di Kabupaten Pinrang, paslon nomor urut 3, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir (JADI), menggugat hasil Pilkada yang dimenangkan oleh paslon nomor urut 1, Irwan Hamid-Sudirman Bungi.

Master Campaign JADI, Jamaluddin, menyatakan bahwa gugatan diajukan karena dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh paslon pemenang.

“Kami meminta MK mendiskualifikasi paslon yang melanggar aturan. Pelanggaran TSM ini mencederai prinsip demokrasi,” tegasnya.

KPU Pinrang menetapkan Irwan-Sudirman sebagai pemenang dengan 102.723 suara, diikuti JADI dengan 89.753 suara, dan Usman Marham-Andi Hastri T Wello dengan 24.588 suara.

Gugatan-gugatan Pilkada ini mencerminkan tantangan dalam penegakan demokrasi di tingkat daerah. Masyarakat kini menanti hasil dari proses hukum di MK, yang diharapkan dapat menghadirkan keadilan dan memperbaiki sistem Pilkada demi masa depan demokrasi yang lebih baik. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version