Puluhan Warga Bulukumba Tuntut Bawaslu Sulsel Tindaklanjuti Kasus Politik Uang di Pilkada Bulukumba

  • Bagikan
Puluhan Masyarakat Bulukumba menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (11/12/2024). (Foto: Isak Pasa'buan)

"Mendesak Bawaslu Sulsel agar melakukan PK atas laporan TSM saudara Akbar Nur Alfah yang Dianggap telah memenuhi unsur material dan formil tetapi tidak ditindak lanjuti oleh Bawaslu Sulsel. Terakhir, tegakkan supremasi hukum di Kabupaten Bulukumba," sambungnya.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli saat diwawancara mengatakan pihaknya sempat menemui massa aksi dan memintanya untuk berdiskusi di dalam gedung Bawaslu Sulsel namun ditolak.

"Saya mengajak untuk ke dalam untuk dialog, tapi ditolak," ujar Mardiana.

Dia menegaskan, segala laporan yang masuk baik di Bawaslu kabupaten/kota maupun di Bawaslu Sulsel telah diproses sebagai aturan yang berlaku. Termasuk mengenai laporan dugaan praktik politik uang yang terjadi saat proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bulukumba. 

"Laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas keputusan objek baik itu KPU maupun proses penanganan pelanggaran kita sudah proses, termasuk kasus Bulukumba yang kemarin. Kita juga sudah menerima yang tanggal 27 kemarin laporan terkait adanya politik uang yang diduga terstruktur dan masif," jelasnya.

Namun berdasarkan hasil kajian Bawaslu, Mardiana menyebut tidak ditemukan cukup bukti yang kuat bahwa apa yang dilaporkan itu benar-benar terjadi. Pihak Bawaslu juga disebut telah memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas atau tambahan alat buktinya namun tidak dilakukan hingga waktu untuk memproses perkara tersebut berakhir.

"Tetapi setelah kita asistensi, laporan yang masuk itu ternyata tidak cukup kuat bukti-buktinya sehingga kita memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi dokumen-dokumen. Sampai tanggal 29 kemari mereka tidak datang untuk melengkapi dokumen sementara kita punya batas waktu dalam penanganan pelanggaran, sehingga memang data sebaran yang dokumen dimasukkan itu tidak cukup unsurnya sehingga tidak bisa dilakukan (proses hukum)," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version