MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar resmi masuk dalam daftar gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski selisih suara cukup jauh, pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI), secara resmi mengajukan gugatan ke MK pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 17.12 WIB, dengan nomor registrasi 220.PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dengan bertambahnya Pilwalkot Makassar ke daftar sengketa di MK, total ada sembilan daerah di Sulawesi Selatan yang mengajukan gugatan hasil Pilkada serentak yang digelar pada Rabu, 24 November 2024.
"Sementara ini, ada sembilan daerah kabupaten dan kota yang mengajukan permohonan gugatan PHP di MK," ujar Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum, Upi Hastati, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/12) malam.
Sembilan daerah yang telah mengajukan gugatan PHP ke MK adalah:
- Kota Parepare
- Kota Palopo
- Kabupaten Kepulauan Selayar
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep)
- Kabupaten Bulukumba
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Pinrang
- Kabupaten Toraja Utara
- Kota Makassar
Terkait permohonan gugatan tersebut, Upi menyebut pihaknya sudah mempersiapkan materi gugatan dan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk persidangan di MK.
"Untuk menghadapi gugatan, kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk memetakan permasalahan serta menghimpun data-data dan dokumen yang menjadi alat bukti dalam sengketa," jelas Upi.
Dari laman resmi testing.mkri.id/puu/pilkada-serentak/2024, berikut rincian pengajuan permohonan gugatan dari Sulsel:
- Kota Parepare
Paslon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam, kuasa hukum Imran Eka Saputra dkk, nomor APPP 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024. - Kabupaten Toraja Utara
Paslon nomor urut 1 Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok, kuasa hukum Mohd Hasrul Bin Sirajuddin, nomor APPP 35/PAN-MK/e-AP3/12/2024. - Kabupaten Bulukumba
Paslon nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto, kuasa hukum Kurniadi Nur dkk, nomor APPP 53/PAN-MK/e-AP3/12/2024. - Kabupaten Takalar
Paslon nomor urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim, kuasa hukum Ahmad Hafizu dkk, nomor APPP 79/PAN-MK/e-AP3/12/2024. - Kabupaten Pangkep
Paslon nomor urut 2 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin, kuasa hukum Andi Surya Citra Lestari dkk, nomor APPP 117/PAN-MK/e-AP3/12/2024. - Kabupaten Pinrang
Paslon nomor urut 1 Jaya Baramuli-Abdillah Natsir, kuasa hukum Eko Saputra dkk, nomor APPP 123/PAN-MK/e-AP3/12/2024. - Kabupaten Kepulauan Selayar
Paslon nomor urut 2 Ady Ansar-M Suwadi, kuasa hukum Abdul Azis, nomor APPP 191/PAN-MK/e-AP3/12/2024. - Kota Palopo
Paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih, kuasa hukum Andi Syafrani dkk, nomor APPP 170/PAN-MK/e-AP3/12/2024. - Kota Makassar
Paslon nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi, kuasa hukum Donal Paris dkk, nomor APPP 220/PAN-MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan PHP di MK harus memenuhi syarat ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni antara 0,5% hingga 2% dari total suara sah. (Yadi/B)