MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli buka suara mengenai laporan ke DKPP. Dia mengatakan telah menerima informasi laporan dirinya tersebut ke DKPP. Hanya saja, mengenai materi atau isi laporan yang dilayangkan Ruben Embatau itu belum diketahui apa-apa saja.
"Kami belum tahu materi laporannya apa," ujar Mardiana, Rabu (11/12/2024).
Saat ditanyakan langkah yang akan akan ditempuh nantinya Mardiana mengaku tak ingin berspekulasi. Dia mengatakan, laporan Ruben Embatau merupakan hak setiap warga negara yang telah diatur dalam undang-undang. "Semua orang berhak menempuh jalur hukum, silakan saja," imbuh dia.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni memilih irit bicara menanggapi laporan tersebut. Dia mengatakan untuk laporan dirinya dan empat komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa lainnya ke DKPP akan dipelajari terlebih dulu sebelum memberikan jawaban.
"Nanti kami pelajari dulu laporannya, kemudian mempersiapkan jawaban," imbuh Yusnaeni.
Sama halnya yang disampaikan Juanto, komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa itu mengatakan akan menghormati segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Paslon selama tahapan Pilkada 2024. "Sejak awal kami sudah siap dengan segala kemungkinan dinamika yang terjadi," ujar dia.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana juga menyampaikan hal yang sama yakni menghormati segala bentuk upaya pihak lain yang ingin menguji kinerjanya di lembaga peradilan etik. Ia mengaku bakal menyiapkan jawaban jika laporan ini masuk sidang.
"Saya kira itu menjadi hak pelapor dan tentunya kami hargai proses tersebut. Kami akan siapkan keterangan klarifikasi, jika nantinya dibutuhkan," kata Khaerana.
"Yang jelas selama ini, kami sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tanpa adanya kepentingan dengan siapapun," sambung dia.
Sebelumnya, sebanyak 17 komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Sulawesi Selatan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Mereka dituding telah melanggar etik dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di daerah ini.
Para teradu yakni Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli dan anggota Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan. Keduanya dilaporkan oleh pengadu bernama yakni Ruben Embatau.
Lima komisioner Bawaslu Gowa juga dilapor ke DKPP yakni Saparuddin, Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Aduan dengan nomor penerimaan 625/04-12/SET-02/XI/2024 ini dilaporkan Tim Hukum Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama') yang terdiri dari Solihin, Muhammad Arkam, Erwin Natsir dan Andi Abdul Hakim. Khusus Yusnaeni, juga diadukan oleh Solihin dengan laporan berbeda dengan nomor penerimaan aduan 624/03-12/SET-02/XI/2024.
Selanjutnya lima anggota Bawaslu Bone juga diseret ke DKPP dengan nomor tanda terima pengaduan 605/03-6/SET-02/XI/2024. Pegadu ialah Andi Ilal Tasma yang mengadukan Alwi, Nur Alim, Muh Aris, Rohzali Putra Baharuddin dan Kamridah.
Kemudian tiga komisioner Bawaslu Takalar juga diadukan oleh dengan nomor tanda terima pengaduan 642/01-21/SET-02/XI/2024. Pengadu ialah Mirwan yang melaporkan Nellyati, Zahlul Padil dan Ince Haiy Rachmad.
Dua Komisioner Bawaslu Palopo yakni Kherana dan Widianto Hendra turut diadukan ke DKPP. Keduanya diadukan oleh dua orang yakni Angga dengan nomor tanda terima 608/02-07/SET-02/XI/2024 dan Dahyar dengan nomor tanda terima 559/01-18/SET-02/X/2024.
Sementara itu, tim hukum Aurama', Ridwan Basri mengatakan langkah pengaduan ke DKPP diambil karena mereka menilai Bawaslu Gowa tidak profesional dan tidak serius dalam menangani sejumlah laporan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat negara lainnya.
“Kami melihat Bawaslu Gowa gagal mengambil langkah-langkah pencegahan dan bersikap pasif dalam melakukan pengawasan. Padahal mereka memiliki dukungan sumber daya yang besar, baik dari segi infrastruktur hingga tingkat terbawah, maupun dari sisi anggaran,” ujar Ridwan Basri.
Adapun, pengadu Bawaslu Palopo, Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah calon wali Kota Palopo Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo. Pada 23 Oktober 2024, hasil verifikasi administrasi dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Saya melaporkan teradu karena mereka tidak melakukan pengawasan aktif terhadap penetapan Trisal Tahir sebagai calon wali kota Palopo terkait dengan kebenaran kepemilikan ijazah paket C," ujar Dahyar. (isak pasa'buan/C)