MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) dipastikan bakal menggugat hasil Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah yang sama juga bakal dilakukan sang istri, Indira Jusuf Ismail. Bersama pasangannya, Ilham Ari Fauzi (INIMI), paslon nomor urut 3 itu akan menggugat hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar ke MK hari ini.
Pihak DIA dan INIMI berdalih bahwa mereka melakukan langkah hukum menggugat hasil Pilgub dan Pilwalkot karena menduga terjadi pelanggaran dan menemukan sejumlah kejanggalan. Termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih dan tingginya jumlah suara yang tidak sah.
Pengajuan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK seperti yang dilakukan DIA dan INIMI merupakan sesuatu yang wajar. Itu karena Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur hal tersebut.
Tapi kalau merujuk pada ketentuan mengenai ambang batas selisih suara yang juga menjadi perhatian penting dalam pengajuan sengketa ini, keputusan DIA dan INIMI diyakini tidak murni untuk mencoba membatalkan hasil yang sudah ditetapkan KPU.
Sebaliknya, mereka diduga hanya berusaha membentuk opini publik tentang terjadinya kecurangan atau pelanggaran dalam proses Pilkada. Target mereka diduga hanya untuk mencoreng citra pemenang Pilgub dan Pilwalkot yang bertujuan untuk menyampaikan pesan ke publik bahwa mereka kalah karena terjadi kecurangan.