MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pasangan calon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) resmi menggugat hasil Pilwalkot Makassar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024, menuntut pemungutan suara ulang (PSU) dan diskualifikasi pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA).
Menurut Ketua Tim Hukum INIMI, Ahmad Rianto, gugatan ini dilandasi dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran mencakup praktik politik uang, jumlah suara batal yang tinggi, serta ketidaksesuaian dalam daftar hadir pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Selain PSU, kami menuntut diskualifikasi paslon MULIA karena dugaan money politic yang bersifat TSM," ujar Ahmad Rianto.
Ia menambahkan, rendahnya partisipasi pemilih yang jarang mencapai 50 persen turut menjadi indikasi adanya kecurangan dalam proses pemilihan.
Menanggapi gugatan ini, Divisi Hukum Tim Pemenangan MULIA, M. Jamil Misbach, menilai langkah INIMI tidak didukung bukti yang memadai.
"Diskualifikasi bukan hal mudah. Mereka harus membuktikan adanya pelanggaran TSM secara konkret, seperti skala pelanggaran dan wilayah terjadinya. Jika tidak ada bukti, sulit bagi MK untuk menerima gugatan mereka," kata Jamil, Kamis (12/12/2024).