MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengumumkan kenaikan UMP 6,5 persen sesuai arahan presiden atau dengan nilai Rp3.657.000. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, Rabu (11/12/2024).
Jayadi mengatakan, penetapan upah minimun provinsi (UMP) dan upah minum sektoral (UMS) Sulawesi Selatan untuk tahun 2025 itu diambil melalui proses rapat baik di LKS Tripartit maupun di Dewan Pengupahan.
"Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada dewan pakar, perwakilan buruh, dan pekerja serta perwakilan pengusaha seperti Kadin dan Apindo sama sepakat dengan jumlah upah tersebut," kata Jayadi.
Sebelum keputusan tersebut diambil, Jayadi mengungkapkan pihaknya telah berembuk dan melakukan diskusi yang sehat. Dia mengaku tak menyangka bila diskusi akan berjalan lancar tanpa perdebatan yang alot.
"Saya pikir diskusinya akan alot dan lama, tetapi ternyata every body happy. Semua happy, pengusaha dan teman-teman dunia kerja. Saat ini semua telah bersepakat menetapkan nilai upah tersebut," imbuh dia.
Jayadi mengungkapkan pembahasan mengenai kenaikan UMP dan UMS ini menjadi sebuah prestasi sebab penetapan tersebut berjalan dengan soft dan penuh diskusi berkualitas kualitas.
"Dalam keputusan mengenai UMP ini kita tau bersama kita tegak lurus apa kata pusat dan presiden Prabowo yang menaikkan UMP 6,5 persen sehingga UMP Sulsel menjadi Rp3,657.000," ucapnya.
Sama halnya dengan UMP, UMS dalam Permenaker no 16 tahun 2024 memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan provinsi untuk menetapkan dan mempertimbangkan berbagai macam sektor yang dianggap memungkinkan untuk menaikkan.
"UMS Atau upah minuman sektoral ini harus lebih tinggi dari UMP, jadi kalau UMP Rp3.657.000, maka angka UMS harus di atasnya, sehingga ada tiga sektor yang harus dinaikkan yakni pertambangan, energi listrik dan industri atau pengolahan makanan. Keputusan kami, industri makanan 1 persen, kemudian listrik 2,5 persen dan pertambangan 3 persen. Itu yang Alhamdulillah kita tetapkan," kata Jayadi.
Jayadi juga berharap keputusan tersebut bisa membuat dunia usaha tetap berjalan dan pekerja bisa tenang bekerja serta bisa mendorong ekonomi sehingga apa yang menjadi cita-cita.
"Kami lakukan sesuai keinginan Pj Gubernur yakni step by step, maka keputusan ini dapat meningkatkan ekonomi. Insyaallah dapat tercapai dengan baik dengan melihat inflasi dan indeks tertentu di dalam perekonomian," ujar dia.
Jayadi juga menegaskan aturan ini harus dan wajib diterapkan di perusahaan manapun di Sulsel. "Tidak ada istilah perusahaan tidak bisa mengikuti, perintah dari Permenaker itu wajib dan kami diperintahkan Presiden dan Kementerian Tenaga Kerja turun ke bawah mengawasi perusahaan apabila tidak mengikuti itu. Jadi sosialisasi dulu, kemudian diberitahukan kepada perusahaan untuk mengacu hal tersebut. Sesuai program kita Januari 2025 itu suda diterapkan," imbuh dia.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Apindo Sulsel, Darwis mengatakan kenaikan UMP dan UMS sudah dikaji secara ekonomi, dari segi kebaikan dunia usaha sehingga usulan tersebut perlu diterapkan.
"Sebelumnya kami telah mengkaji masalah ekonomi dan kesehatan usaha sehingga langsung kita terima. Apindo itu mengikuti aturan buruh, kita tegak lurus. Memang kalau mau ini bagus ada UMP, UMS, ada struktur skala umum. Untuk itu kami jalan pelan-pelan sambil memperbaiki struktur," ujar dia.
Lebih jauh keputusan ini disepakati dengan tujuan mensejahterakan buruh dan meningkatkan daya beli buru. "Kalau buruh bagus dan kekuatan buruh bagus, insyaallah Sulsel aman. Apindo harus taat dan tunduk. Ini ada pengawasan. Bagi kita no problem, tidak memicu PHK massal. Kalau gejolak ada, maka pemerintah akan turun tangan, pasti presiden memikirkan itu, karena presiden mau, pasti jika ada gejolak maka akan tutun dan tim ekonomi akan turun tangan," tambahnya.
Sementara itu, serikat buruh yang bergabung dalam Dewan Pengupahan, Andi Mallantik menyampaikan persoalan UMP dan UMS. Menurut dia, hal tersebut sangat kondusif dan luar biasa dan belum pernah terjadi sebelumnya.
"Biasanya rapat dilakukan berhari-hati, kemudian ada rekomendasi bukan kesepakatan. Kali ini ada kesepakatan. Kami sangat mengapresiasi Presiden Prabowo yang menyampaikan UMP dengan nilai 6,5 persen dan diteruskan oleh Menteri dengan peraturannya. Dari peraturan tersebut maka dinaikkan upah," ucap dia.
Dirinya menyampaikan yang selalu di rundingkan dan menjadi kendala selama ini terkait upah sektoral yang tidak ada formulanya sehingga kami dan seluruh buruh di Indonesia kesulitan menentukan sektor yang pas serta nilainya.
"Ini patut diapresiasi sebab Sulsel menjadi salah satu provinsi yang cepat menentukan upah sektoral tiga dari total 21 sektoral yang harus dinaikkan dari kurang lebih 3.000 usaha, sehingga peraturan Kemenaker Nomor 16 2024 ada pembatasan sektor mana saja," imbuh dia. (hikma/B)