DKPP: Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Bawaslu Sulsel Memenuhi Syarat

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aduan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), Mardiana Rusli ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS.

Mardiana diadukan ke DKPP oleh seseorang bernama Ruben Embatau. Dimanan dalam aduannya ke DKPP dengan Nomor Pengaduan: 392-P/L-DKPP/XI/2024 tersebut, Mardiana tidak sendirian, melainkan berdua dengan Anggota Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan.

Dikutip dari https://dkpp.go.id/pengaduan/, pada Jumat, 13 Desember 2024, hasil verifikasi administrasi tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dengan keterangan hasil verifikasi administrasi pada tanggal 28 November 2024.

Laporan ini sebelumnya ditanggapi oleh Mardiana. Saat diwawancara, ia mengaku telah menerima informasi laporan dirinya tersebut ke DKPP. Hanya saja, untuk materi atau isi laporan yang dilayangkan Ruben Embatau itu belum diketahui apa-apa saja isinya.

"Kami belum tahu materi laporannya apa," ujar Mardiana saat diwawancara di depan Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (11/12/2024) sore.

Saat ditanyakan langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan kedepannya, Mardiana masih enggan berspekulasi. Dia hanya menjawab bahwa apa yang dilakukan oleh Ruben Embatau adalah hak setiap warga negara yang telah diatur dalam undang-undang.

"Semua orang berhak menempuh jalur hukum, silahkan," singkat dia.

Selain Mardiana dan Theofilus, diketahui terdapat beberapa komisioner Bawaslu lainnya di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel yang turut dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. (Isak Pasa'buan/B)

  • Bagikan

Exit mobile version