Hasil Pengungkapan 2024, Cabjari Pelabuhan Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam

  • Bagikan
Cabjari Makassar dan Kejari Makassar memperlihatkan barang bukti di sela-sela pemusnahan barang bukti.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bersama Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar, musnahkan berbagai jenis barang bukti hasil tindak kejahatan dari berbagai perkara tahun 2024. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari perkara tindak pidana umum (pidum), seperti senjata tajam, hingga perkara narkotika.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Cabjari Pelabuhan Makassar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Makassar, Kamis (12/12/2024). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, termasuk pihak BNNP Sulsel, Polrestabes Makassar, Dinkes Makassar, BPOM Makassar, pihak Barang Bukti, dan beberapa instansi terkait lainnya.

"Hari ini, 12 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Makassar bersama Cabjari Pelabuhan Makassar melaksanakan pemusnahan barang bukti. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh bapak Kajari Makassar serta jajaran yang pelaksanaannya berlangsung di halaman kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar," ujar Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Hariadi Annas.

Ady menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan khusus untuk Cabjari Pelabuhan Makassar berupa sabu 9,1966 gram, alat isap sabu atau bong 26 buah, senjata tajam dan anak panah dua buah, serta pakaian dan lainnya empat lembar.

Barang bukti yang dimusnahkan ini semuanya disebut perkara 2024 dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dimana barang bukti yang dimusnahkan itu dari kasus narkotika sebanyak 12 perkara dan perkara Eoh/TPUL/ Eku sebanyak empat perkara.

"Semua barang bukti itu sudah inkracht, periode Juni-Oktober 2024," jelas Ady.

Adapun dalam pemusnahan barang bukti di halaman kantor Cabjari Pelabuhan Makassar ini, kata Ady, dilakukan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti dari Kejari Makassar. Baik perkara narkotika, orang dan harta benda (oharda) dan tindak pidana umum dan lainnya (TPUL) yang diputus pengadilan untuk dirampas yang kemudian dimusnahkan.

Dengan rincian barang bukti dari 224 perkara narkotika, 18 perkara Oharda dan 14 perkara TPUL. Adapun barang buktinya berupa 498,11 gram tembakau sintetis, 2 Kg 86,74 gram ganja, sabu 2 Kg 756,55 gram, ekstasi 92 butir, mefedron 490 butir, obat daftar G 1.865 butir. Termasuk obat tanpa izin edar 740 butir dan beberapa senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Khusus untuk barang bukti narkotika, pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dalam mesin incenerator. Sementara barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

"Ini adalah bentukan komitmen dan transparansi kita dari pihak kejaksaan dalam pengusutan dan penuntasan kasus yang ditangani," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan