Laporan Komisioner Bawaslu di Sulsel Tak Lolos Administrasi

  • Bagikan
DKPP RI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Total sebanyak 17 Komisioner Bawaslu di Sulawesi Selatan (Sulsel) diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di provinsi, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli turut tercatat sebagai terlapor. Sementara 16 orang komisioner lainnya dari Bawaslu kabupaten kota.

Namun berdasarkan laman resmi DKPP RI, rerata laporan kepada komisioner Bawaslu ini tak lolos verifikasi administrasi. Beberapa di antaranya berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan yang lainnya dinyatakan gugur.

Diketahui para komisioner yang diadukan yakni, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli dan Anggota Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan. Keduanya dilaporkan oleh Pengadu yang sama yakni Ruben Embatau dengan nomor tanda terima 616/03-11/SET-02/XI/2024. Laporan ini pun dinyatakan BMS berdasarkan verifikasi administrasi oleh DKPP.

Kemudian, 5 Komisioner Bawaslu Gowa juga ikut diadukan ke DKPP, yakni Saparuddin, Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Aduan dengan nomor penerimaan 625/04-12/SET-02/XI/2024 ini dilaporkan Tim Hukum Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama') yang terdiri dari Solihin, Muhammad Arkam, Erwin Natsir dan Andi Abdul Hakim. Laporan ini pun dinyatakan BMS.

Yusnaeni juga diadukan oleh Solihin dengan laporan berbeda dengan nomor penerimaan aduan 624/03-12/SET-02/XI/2024. Sehingga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa ini mendapat sebanyak dua laporan. Namun, laporan kedua kepada Yusnaeni ini juga dinyatakan BMS oleh DKPP.

Lalu, 5 komisioner Bawaslu Bone juga diseret ke DKPP dengan nomor tanda terima pengaduan 605/03-6/SET-02/XI/2024. Sebagai Pengadu adalah Andi Ilal Tasma yang mengadukan Alwi, Nur Alim, Muh Aris, Rohzali Putra Baharuddin dan Kamridah. Namun laporan yang diverifikasi pada 13 November ini pun dinyatakan BMS.

Selanjutnya, 2 Komisioner Bawaslu Palopo yakni Kherana dan Widianto Hendra juga turut diadukan ke DKPP. Keduanya diadukan oleh dua orang yakni Angga dengan nomor tanda terima 608/02-07/SET-02/XI/2024 dan Dahyar dengan nomor tanda terima 559/01-18/SET-02/X/2024. Namun berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh DKPP laporan tersebut juga dianggap BMS.

Tim Hukum Aurama', Ridwan Basri mengatakan Langkah penaguan ke DKPP ini diambil karena mereka menilai Bawaslu Gowa tidak profesional dan tidak serius dalam menangani sejumlah laporan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat negara lainnya.

"Kami melihat Bawaslu Gowa gagal mengambil langkah-langkah pencegahan dan bersikap pasif dalam melakukan pengawasan. Padahal mereka memiliki dukungan sumber daya yang besar, baik dari segi infrastruktur hingga tingkat terbawah, maupun dari sisi anggaran," ujar Ridwan Basri.

Salah satu Teradu di Bawaslu Gowa, Juanto menghormati segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Paslon selama tahapan Pilkada 2024.
"Sejak awal kami sudah siap dengan segala kemungkinan dinamika yang terjadi," singkatnya.

Pengadu Bawaslu Palopo, Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo. Pada 23 Oktober 2024, hasil verifikasi administrasi dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

"Saya melapor, karena (Teradu) tidak melakukan pengawasan aktif terhadap penetapan TT (Trisal Tahir) sebagai Calon Wali Kota Palopo terkait dengan kebenaran ijazah paket c," ujar Dahyar.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana juga menghormati segala bentuk upaya pihak lain yang ingin menguji kinerjanya di lembaga peradilan etik. Ia mengaku bakal menyiapkan jawaban jika laporan ini masuk sidang.
"Saya kira itu menjadi hak pelapor dan tentunya kami hargai proses tersebut. Kami akan siapkan keterangan klarifikasi, jika nantinya dibutuhkan," ungkapnya.

"Yang jelas selama ini, kami sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tanpa adanya kepentingan dengan siapapun. Terimakasih," kuncinya. (Yadi/B)

  • Bagikan