MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan penilaian terhadap kinerja sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik baik tingkat Provinsi Sulsel maupun Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota di Sulsel. Termasuk untuk Kantor Pertanahan dan institusi Kepolisian yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik terhadap Standar Pelayanan Publik ini dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulsel terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel mengalami peningkatan dari zona merah ke zona hijau. Dimana 20 dari 24 kabupaten/kota berada di zona hijau, 24 kantor pertanahan seluruhnya meraih zona hijau, dan 15 dari 25 Kepolisian Resor berhasil meraih zona hijau dan zona kuning.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Sulsel, Ismu Iskandar menjelaskan penilaian kepatuhan ini utamanya adalah untuk melihat kepatuhan unit layanan terhadap pemenuhan standar layanan publik yang diatur undang-undang.
"Jadi untuk penilaian ini ada empat dimensi, mulai dari input, proses, output, dan pengaduan. Jadi itu komprehensif melihat dari sarana prasarananya, sumber daya manusianya, serta masyarakat untuk memberikan persepsi, serta kepatuhan terhadap pemenuhan infrastruktur yang ada di masing-masing layanan," terang Ismu di Hotel Four Points Makassar, Kamis (12/12/2024).
Dia menjelaskan, penilaian ini telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya mengingat standar pelayanan ini merupakan pintu masuk masyarakat untuk mengetahui haknya di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bahkan, kata Ismu, kedepannya Ombudsman RI Perwakilan Sulsel akan lebih menekankan lagi pada aspek kualitas kedepannya.
"Jadi ini komprehensif, mulai dari petugas ofisial sampai di pimpinan itu ada wawancara dan lainnya. Untuk mengetahui misalnya akan pemahaman mengenai tugas dan fungsinya karena ini banyak terjadi yang kita liat," terang Ismu.
"Tentu saja ini tidak serta merta bahwa kepuasan masyarakat itu pararel, tetapi setidaknya kita memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi yang mereka akses itu sudah disediakan oleh masing-masing unit penyelenggara," sambung dia.
Bukan itu saja, Ismu juga menjelaskan dalam hal pengawasan pelayanan publik di instansi pemerintahan ataupun di Pertanahan dan Kepolisian, masyarakat berperan untuk memberikan persepsi, apakah unit layanan tersebut berpotensi terjadi maladministrasi atau tidak.
"Jadi ada beberapa yang kita gali, misalnya potensi terhadap pungli, penyalahgunaan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, dan lainnya. Jadi masyarakat secara luas juga lewat kir count yang kita bagikan itu juga berperan memberikan persepsinya terhadap kualitas layanan yang ada di masing-masing unit layanan," beber dia.
Adapun untuk pembagian zona dimulai dari zona merah, zona kuning, dan zona merah, dengan nilai presentasenya bervariasi. Untuk zona merah kata Ismu nilai interval penilainya 50 persen ke bawah, kemudian zona kuning 50 persen sampai 78 persen, dan zona hijau 78 persen hingga 100 persen.
Indikator zona merah dan zona kuning sendiri dijelaskan salah satu penilaiannya adalah tidak melaksanakan rekomendasi perbaikan pelayanan yang telah disampaikan oleh pihak Ombudsman.
Kepatuhan tingkat lingkup pemerintah Provinsi Sulsel disebut signifikan sehingga mendapatkan penilaian zona hijau. Selain itu 20 kabupaten dan kota di Sulsel juga meraih predikat zona hijau, bertambah 4 dari jumlah sebelumnya pada penilaian kepatuhan 2023. Ada juga pemda yang masih berada di zona kuning seperti Maros, Enrekang, Sidrap, dan kota Palopo.
"Trend positif juga ditunjukkan dalam hasil penilaian terhadap Kepolisian Resor dari 6 Polres yang meraih zona hijau di tahun 2023 menjadi 16 Polres di tahun 2024. Adapun penilaian kepatuhan terhadap kantor Pertanahan secara konsisten seluruhnya meraih zona hijau," ujar dia.
Pemerintah Kabupaten Gowa menempati peringkat kedua dengan nilai 94,37 kualitas tertinggi zona hijau. Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis mengatakan penghargaan ini merupakan bukti bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa sudah sangat bagus bahkan mendapatkan peringkat kedua dari 24 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan.
“Pemkab Gowa terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, khususnya pada unit-unit pelayanan yang ada di pemerintahan Kabupaten Gowa,” ujar Azis.
Adapun beberapa indikator penilaian kepatuhan pelayanan publik ini yakni dimensi Input terdiri dari kompetensi pelaksana, sarana prasarana, dimensi proses meliputi standar pelayanan, dimensi output meliputi presepsi mall administrasi, Indeks Kepuasan Masyarakat dan dimensi pengaduan meliputi pengaduan.
“Indikator-indikator pelayanan ini dinilai pada beberapa SKPD terutama kepada Dinas Dukcapil, Puskesmas Somba Opu, ,
pelayanan pendidikan, pelayanan di Mal Pelayanan Publik atau Dinas PMPTSP dan Dinas Sosial yang ada di Kabupaten Gowa,” kata dia.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap tingginya tingkat kepatuhan pelayanan publik yang telah diupayakan oleh jajaran Pemkab Gowa.
“Capaian ini merupakan komitmen kita dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, sehingga tentu prestasi ini bukanlah semata-mata hasil dari kerja birokrasi pemerintah daerah, melainkan juga berkat sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat,” kata Adnan.
Olehnya ia mengimbau kepada seluruh SKPD khususnya di sektor pelayanan agar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan berharap menjadi motivasi untuk terus bekerja keras demi kemajuan daerah yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih juga kepada unit pelayanan publik Kabupaten Gowa seperti Dinas PMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Puskesmas Somba Opu serta Bagian Organisasi selaku Unit Pembina Pelayanan Publik di Kabupaten Gowa. Semoga penghargaan ini menjadi dorongan bagi kita semua untuk terus bekerja keras dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” harap Adnan. (isak pasa'buan/C)