Pengurus ARSADA Sulsel Dilantik, Fokus Kolaborasi Peningkatan Pelayanan Kesehatan

  • Bagikan
Pelantikan Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) wilayah Sulawesi Selatan, periode 2024-2028, Jumat (12/12/2024), di Hotel Arya Duta Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) wilayah Sulawesi Selatan, periode 2024-2028, resmi dilantik, Jumat (12/12/2024) di Hotel Arya Duta Makassar.

Adapun yang dilantik sebagai Ketua ARSADA Sulsel, dr. Hj. Rosmini Pandin, MARS. Dia dikukuhkan bersama pengurus oleh Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia Pusat. Hadir pada kesempatan ini, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulsel, dr. Ichsan Mustari.

Usai dilantik, Ketua ARSADA Sulsel, dr. Hj. Rosmini Pandin mengatakan, ARSADA yang dipimpin adalah akan menjalankan tugas koordinasi dengam seluruh Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah di Sulsel, baik Provinsi, Kabupaten atau Kota, demi meningkatkan pelayanan pada masyatakat.

"Langkah awal kami lakuukan rapat kerja kemudian koordinasi bersama Rumah Sakit di Sulsel. Tugas kami kemanusiaan. Kami berkoordinasi apa problem pada pelayanan, ini perlu untuk diselesaikan," jelasnya.

Dia menyebutkan, ARSADA mempunyai tujuan terhimpunnya Rumah Sakit Daerah dalam satu wadah organisasi guna  meningkatkan peran serta dan pengembangan Rumah Sakit Daerah secara aktif.

Selain itu, wadah menampung aspirasi, baik secara terarah dan terpadu sesuai arah dan tujuan Pembangunan Nasional di Bidang Kesehatan.

Apalaginkata dia, eksistensi organisasi ARSADA merupakan  fasilitator, motivator dan advocator handal  menuju RSD yang bermutu, produktif dan berdaya saing.

"Ini kaitan pelayanan keluahan pasien, mendeteksi apa menjadi keluhan masyarakat. Komitmen seluruh petugas RS. ARSADA menjadi fasilitator, melakukan pendekatan cari solusi dan advokator," tuturnya.

Diakui, salah satu isu krusial menjadi perhatian ARSADA bersama manajemen RS soal Kris JKN. Dimana menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kamar rawat Inap standar.

"Kamar rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan yang dirancang untuk memberikan pelayanan perawatan kesehatan dengan fasilitas, pelayanan, dan mutu yang setara bagi setiap pasien, tanpa perbedaan kelas," sebutnya.

Adapun tantangan lain terhadap implementasi KRIS, dimana kesiapan Rumah Sakit. Bahkan, banyak fasilitas kesehatan yang perlu menyesuaikan infrastruktur dan fasilitas mereka untuk memenuhi standar KRIS.

"Diperlukan dukungan anggaran yang cukup, baik dari pemerintah maupun fasilitas kesehatan. Sehingga harapan kita bersama agar peningkatan akses dan kesetaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, meningkatkan kenyamanan dan kepuasan pasien selama perawatan," harapnya. (Yadi/A)

  • Bagikan