Sikapi Dugaan Pelanggaran TSM, Paslon DIA-INIMI Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan
Kantor Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, pasangan INIMI turut mengajukan gugatan hasil Pilkada Makassar. Melalui kuasa hukumnya, Donal Paris dan tim, mereka mengajukan permohonan untuk mengevaluasi proses dan hasil pemilu yang dinilai tidak sesuai aturan.

Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari kubu INIMI terkait rincian materi gugatan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar, menyebut bahwa setiap pasangan calon berhak mengajukan gugatan ke MK selama memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran.

"Meski selisih suara cukup jauh, bukan berarti gugatan tidak relevan. Jika pelanggaran terbukti TSM, MK bisa memutuskan pemungutan suara ulang," jelasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Dr. Herman, pakar hukum dan kebijakan publik dari Universitas Negeri Makassar. Ia menilai peluang gugatan lebih besar jika selisih suara tipis, misalnya di bawah 5%. "Namun, jika selisih suara besar, peluang dikabulkan cenderung kecil kecuali ada bukti kuat atas pelanggaran TSM," katanya.

Kepala Bagian Teknis KPU Sulsel, Muhammad Asri, mengonfirmasi bahwa hingga kini sudah ada 11 gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke MK, termasuk Pilgub Sulsel.

Gugatan yang dilayangkan pasangan DiA maupun INIMI menunjukkan bahwa jalur konstitusi menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan sengketa Pilkada. Proses ini diharapkan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Sulsel. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version