MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sejumlah pasangan calon mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mencakup Pilkada Gubernur Sulsel (Pilgub) dan Pilkada Wali Kota Makassar (Pilwali).
Pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) dan pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) menjadi dua dari beberapa pasangan calon yang resmi mengajukan gugatan. Berdasarkan data situs resmi MK, permohonan pasangan DiA terdaftar dengan nomor perkara 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024, sementara gugatan pasangan INIMI terdaftar dengan nomor 220/PAN.MK/e-AP3/2024.
Juru Bicara pasangan DiA, Asri Tadda, mengonfirmasi bahwa gugatan mereka telah terdaftar di MK pada 11 Desember 2024. Ia menyatakan, gugatan ini dilayangkan untuk menyikapi dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kami melihat adanya kecurangan yang mencederai demokrasi, sehingga kami menempuh jalur hukum untuk menyempurnakan proses ini," ujar Asri, Jumat (13/12/2024).
Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) itu juga meminta dukungan masyarakat Sulsel agar proses ini berjalan dengan baik. "Kami ingin demokrasi di Sulsel lebih baik melalui evaluasi dan koreksi di MK," imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan memastikan hasil Pilgub Sulsel diterima semua pihak secara legowo.
"Demokrasi yang baik harus memberikan ruang untuk evaluasi, termasuk melalui jalur hukum," tutup Asri Tadda.