MAKASSAR,RAKYATSULSEL - Dewan Pengupahan Kota Makassar menetapkan upah minimum kota (UMK) Makassar 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi 3.880.136,865 yang sebelumnya Rp 3.643.321 pada tahun 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, saat ditemui usai melaksanakan rapat pleno penetapan UMK Makassar 2025, di Kantor Disnaker, Jumat (13/12/2024).
Nielma mengatakan kenaikan UMK Makassar sebesar 6,5 persen di tahun 2025 telah disepakati oleh pihak pengusaha dan pihak buruh.
Apalagi, berdasarkan arahan dari pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan UMP dan UMK minimal 6,5 persen.
"Sehingga saya kira tidak ada masalah teman dari serikat maupun teman dari Apindo," terang Nielma.
Nielma melanjutkan kenaikan 6,5 persen sebelumnya sempat disetujui oleh pihak buruh karena dinilai masih rendah. Mereka, bahkan menginginkan kenaikan sebesar 10 persen.
Sementara itu, Nielma mengatakan pihak pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas kenaikan UMK dan penetapan UMS. Mereka bahkan absen dalam pembahasan UMS.
"Bagi pengusaha, kenaikan 6,5 persen saja sudah cukup memberatkan, apalagi ditambah UMS," ungkap Nielma.
Selain penetapan UMK Makassar 2025, keputusan ini juga diikuti dengan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk pertama kalinya di dua sektor strategis.
Yakni sektor pengolahan makanan dengan kenaikan 1 persen menjadi Rp3.918.938 dan sektor pengangkutan serta pergudangan dengan kenaikan 1,5 persen menjadi Rp3.938.338.
Nielma menyebut kenaikan UMS ini dilakukan demi melindungi pekerja di sektor-sektor strategis.
"Serikat buruh dan Serikat Pekerja dan pemerintah mempertimbangkan bahwa upah minimum sektoral ini harus menjadi bagian yang penting untuk kita tetapkan," ujar Nielma.
Sehingga, dari hasil Keputusan UMK Makassar dan UMS 2025, lanjut Nielma akan diajukan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, untuk diserahkan ke Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakhrulloh untuk disahkan selambat-lambatnya 18 Desember 2024.
Ia menerangkan kenaikan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
Oleh karena itu, Nielma berharap kenaikan upah tidak memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Shasa/B)