PAREPARE, RAKYATSULSEL - Pemkot Parepare, memberikan tanggapan terkait pemanggilan Pj Wali Kota dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tanggapan itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Parepare, Anwar Amir. Sabtu, (14/12/2024).
Dia mengatakan bahwa Pemkot Parepare komitmen untuk selalu taat asas dan menghormati proses hukum.
"Bawaslu memiliki fungsi dan tugas pokok terkait pelaksanaan Pemilu. Sedangkan, saat ini masa Pemilu sudah dianggap selesai," ujar Anwar Amir.
Dia juga menegaskan bahwa selama ini pimpinan Pemkot Parepare dalam hal ini Pj Wali Kota Abdul Hayat Gani telah menjaga netralitas sesuai aturan yang berlaku.
Anwar menilai bahwa persoalan yang disampaikan Bawaslu terkait dengan pemanggilan tersebut merupakan ranah administrasi internal kepegawaian pemerintah daerah.
"Pemkot Parepare selama ini telah menjaga netralitas dan taat terhadap aturan menyangkut Pilkada. Tetapi untuk kasus ini karena berhubungan dengan administrasi kepegawaian maka kami anggap bukan ranah Bawaslu. Dengan segala hormat pak Pj Wali Kota tidak bisa hadir memenuhi panggilan tersebut," terang Anwar.
"Kami selalu mematuhi aturan yang ada, termasuk menjaga netralitas. Namun, pemanggilan ini berada pada wilayah administrasi internal pemerintahan, sehingga tidak ada kewajiban untuk memenuhi undangan tersebut," tegas Anwar Amir menambahkan.
Lebih lanjut, dia berharap agar semua pihak dapat bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing, demi menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dia menegaskan bahwa Pj Wali Kota tetap berkomitmen untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan netral, tanpa intervensi pihak mana pun.
Tanggapan ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas dalam menjalankan fungsi masing-masing, terutama setelah berakhirnya masa Pemilu.(*)