Jamaluddin-Tomy Siapkan 100 Saksi ‘Lawan’ Petahana di MK

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI) menyiapkan 100 saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bulukumba pada 5 Desember lalu.

Koordinator Tim Hukum JADIMI, Kurniadi Nur, SH, MH menyampaikan pihaknya menyiapkan 100 saksi pada perkara yang dilayangkan ke MK, yaitu mendiskualifikasi petahana Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf.

"Untuk membatalkan putusan KPU, kami siapkan 100 saksi di MK nantinya," ujar Kurniadi dalam konferensi pers di Kafe Red Corner, Makassar, Minggu (15/12/2024).

Dijelaskan, 100 saksi tersebut merupakan masyarakat penerima politik uang (money politic) yang diduga dilakukan paslon nomor urut 2 Andi Ali Muchtar-Edy Manaf pada Pilkada yang digelar 27 November lalu.

Selain dugaan money politic, pihaknya juga menemukan bukti kecurangan paslon nomor urut 2 dengan melibatkan Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk pemenangan.

Kecurangan itu terdapat di delapan dari 10 kecamatan di Kabupaten Bulukumba.

"Kami yakin 80 persen gugatan kami diterima di MK. Sebab kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sudah jelas sekali karena kami punya bukti visual dan screenshot di group whatsApp," ucapnya.

Senada, relawan paslon nomor urut 1, JADIMI, Andi Armayudi Syam menambahkan, terkait kasus tersebut, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Sentra Gakkumdu di Kabupaten Bulukumba, hanya saja pihaknya belum merasa puas. Pasalnya, sejumlah camat dan lurah juga diduga terlibat dalam memenangkan Andi Ali Muchtar-Edy Manaf di Pilkada.

"Inilah makanya kami bawa kasus ini ke MK, sebab hasil kajian Gakkumdu hanya empat orang saja. Terdiri dari tiga lurah dan satu camat. Sedangkan yang lain dikenakan sanksi administratif dari BKN," bebernya. (Suryadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version