"Yang digugat memang KPU, tetapi kita punya kepentingan untuk memastikan suara rakyat tetap terjaga dengan baik," tegasnya.
Tim hukum yang disiapkan oleh Andalan Hati terdiri atas pengacara yang berdomisili di Makassar dan Jakarta. Namun, nama-nama mereka belum diumumkan ke publik.
"Siapa saja mereka? Akan kami sampaikan pada waktunya," tambah MRR.
Sebelumnya, Juru Bicara pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Asri Tadda, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi mengajukan gugatan ke MK pada 11 Desember 2024 dengan nomor registrasi 260.
"Alhamdulillah, gugatan perselisihan hasil Pilkada untuk Pilgub Sulsel sudah terdaftar di MK," ujar Asri.
Menurutnya, gugatan ini didasarkan pada dugaan adanya pelanggaran atau kecurangan yang sifatnya TSM selama pelaksanaan Pilgub Sulsel 2024.
"Gugatan ini bukan soal menang atau kalah. Kami tidak pernah menuding kubu lawan sebagai pelaku kecurangan, tetapi langkah ini adalah upaya untuk menyempurnakan demokrasi melalui jalur hukum," tandasnya.
Asri berharap gugatan ini dipandang secara positif dan mendapat dukungan masyarakat agar kualitas demokrasi di Sulsel dapat terjaga.
"Kami ingin proses demokrasi ini benar-benar murni dan adil. Momentum di MK adalah legitimasi hukum tertinggi dalam sistem demokrasi kita," pungkasnya. (Yadi/A)