Mayoritas Pengprov Dukung H. Suryanto Ketua PSTI Sulsel Jadi Ketua Umum PB PSTI Periode 2025-2029

  • Bagikan
Ketua PSTI Sulsel, H. Suryanto.

Artinya jika mencermati Pasal 21 serta kedua ayat AD/ART KONI tersebut H.Asnawi Abd.Rahman sudah tidak memungkinkan lagi mencalonkan diri kembali untuk masa periode ketiga kalinya.

"Karena hal tersebut sangat bertentangan dengan AD/ART KONI dan melanggar serta mencederai jiwa sportivitas sebagai pelaku olahraga," katanya.

KONI Pusat sebagai pemangku kepentingan olahraga dalam pembinaan prestasi perlu mengambil langkah antisipasi kepada cabor yang tidak selaras dengan ad/art KONI terkait dengan masih adanya kasus sebagaimana yang terjadi pada cabor sepaktakraw.

PB PSTI Paksakan Munas

Sebagaimana informasi yang diperoleh, bahwa rencana pelaksanaan Munas PSTI tidak didahului dengan pra Munas atau rakernas sebagai sarana menyusun perangkat kepanitiaan serta tatacara pelaksanaan Munas dan pembentukan TPP.

Jadi PB PSTI langsung membentuk panitia dan tatacara pelaksanaan Munas tanpa melibatkan pengurus provinsi yang notabene adalah pemegang hak suara untuk memilih dan menentukan arah kedepannya pembinaan serta prestasi cabor sepaktakraw.

Kini masa depan kelanjutan pembinan prestasi cabor sepaktakraw berada di ujung tanduk apabila masih mau menggunakan cara cara yang tidak sesuai dengan alur organisasi yang benar.

Stakeholder sepaktakraw sangat berharap KONI Pusat dan Kemenpora untuk turun tangan membereskan apa yang dilakukan oleh segelintir orang orang yang masih haus akan kekuasaan yang sudah tidak sesuai dengan sportivitas olahraga yang selama ini sudah berjalan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version