JAKARTA, RAKYATSULSEL – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (16/12/2024) pagi. Pertemuan ini menjadi bukti komitmen Mentan Amran untuk membersihkan sektor pertanian dari segala bentuk penyelewengan yang dapat menghambat Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam upaya percepatan swasembada pangan.
Mentan Amran menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan, khususnya komoditas padi dan jagung. Menurutnya, pengawasan harus diperketat karena meningkatnya alokasi anggaran untuk sektor pangan.
“Kami berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait pengawasan sarana produksi. Anggaran pupuk senilai Rp54 triliun dan bantuan alat pertanian sebesar Rp10-15 triliun harus diawasi hingga ke tingkat kelompok tani,” ujar Mentan Amran.
Mentan Amran juga menyoroti adanya laporan pungutan liar dalam distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan). Laporan tersebut ia terima langsung melalui nomor pribadinya yang dibuka untuk pengaduan masyarakat.
“Ada lebih dari seratus laporan yang masuk. Bantuan alsintan yang seharusnya gratis justru diminta bayaran hingga Rp50 juta per unit. Ini tidak bisa dibiarkan karena melanggar arahan Presiden,” tegasnya.
Selain itu, Mentan Amran mengungkap temuan kasus pupuk palsu yang merugikan sekitar 400 ribu petani dengan total kerugian mencapai Rp2,3 triliun.
“Empat perusahaan sudah kami laporkan ke penegak hukum. Pupuk adalah darah bagi petani kita. Tanpa pupuk, tanaman tidak akan tumbuh dengan baik. Kami mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung untuk menindak oknum-oknum yang telah merugikan petani,” jelasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk mendukung Kementerian Pertanian dalam memberantas penyelewengan di sektor pangan.
“Kami telah membahas beberapa langkah pengawalan untuk swasembada pangan. Laporan dari Pak Menteri sudah kami terima, dan sebagai tindak lanjut, kami akan mengumpulkan fakta terlebih dahulu. Namun, saya pastikan, siapa pun yang terlibat tidak akan luput dari hukum,” ungkap Burhanuddin.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kementerian Pertanian dan Kejaksaan Agung dalam menciptakan sektor pertanian yang bebas dari penyelewengan demi kesejahteraan petani dan keberhasilan program swasembada pangan. (*)