MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar telah menyetujui 15 usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Kota Makassar 2025.
Paripurna tersebut berlangsung di Kantor DPRD Makassar pada Senin (16/12).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan, yang membacakan sambutan Wali Kota Makassar, menyampaikan bahwa program pembentukan perda merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
"Program Pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan yang disusun untuk jangka waktu satu tahun ke depan. Oleh karena itu, perda harus disusun berdasarkan prioritas dan kebutuhan masyarakat," ujar Irwan.
Ia menekankan pentingnya proses seleksi dalam penyusunan perda, agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memiliki kejelasan manfaat tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan yang berbasis keadilan bagi masyarakat.
"Dengan kewenangan pemerintah daerah, regulasi yang dibentuk harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat Makassar," lanjutnya.
Dari 15 usulan ranperda yang diajukan, 8 merupakan prakarsa dari Pemkot Makassar, sementara sisanya diinisiasi oleh DPRD Makassar.
Yakni, Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kota Makassar - BPKAD.
Lanjut, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan oleh Pemerintah Kota Makassar - Dinas Pariwisata. Rancangan Perda tentang Pembentukan Perumda RPH Kota Makassar oleh Pemerintah Kota Makassar - BRIDA dan Bagian Perekonomian.
Adapun, Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 oleh Bappeda.
Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar oleh Bagian Perekonomian
Lanjut, Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Sedangkan, untuk Ranperda inisiasi dari DPRD Kota Makassar yakni Rancangan Perda tentang Kearsipan oleh Komisi A DPRD Kota Makassar dan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar oleh Komisi B DPRD Kota Makassar
Rancangan Perda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan oleh Komisi C DPRD Kota Makassar.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya oleh Komisi D DPRD Kota Makassar.
Terakhir, Hak Keuangan Perubahan Perda No.1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren oleh Bapemperda DPRD Kota Makassar.
Irwan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkot dan DPRD dalam proses penyusunan program ini.
"Kolaborasi dan sinergitas sangat diperlukan untuk mewujudkan perda yang mendukung jalannya roda pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan Kota Makassar yang kita cintai," tutupnya.
Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong Kota Makassar menjadi kota yang lebih maju dan sejahtera. (Sasa/B)