Kejari Bone Musnahkan BB Berkekuatan Hukum Tetap. Ini Rinciannya

  • Bagikan
Pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Bone, Selasa (17/12).

BONE, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), di halaman kantor Kejari Bone, Jl. MH. Thamrin Watampone, Selasa (17/12/2024).

Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya barang bukti Narkotika, Senjata Tajam, Pupuk Amonium dan Barang Bukti jenis lainnya. Pemusnahan ini dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H., M.H., Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H., perwakilan dari Polres Bone, Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka beserta anggota Forbes, beberapa awak media serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Menurut A Jazuli, pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone merinci barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya:

1. Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 21,7956 Gram

2. 6 (Enam) Buah Senjata Tajam

3. 1 (Satu) Buah Tombak

4. 8 (Delapan) Liter Pupuk Amonium

5. Sejumlah barang lainnya.

"Dimana Barang Bukti tersebut terdiri dari 40 (Empat Puluh) Perkara yaitu 23 (Dua Puluh Tiga) Perkara Narkotika, 3 (Tiga) Perkara Perikanan Perikanan, 3 (Tiga) Perkara Penganiayaan, 2 (Dua) Perkara Pemilu dan 9 (Sembilan) Perkara Lainnya," ujar A Jazuli. 

Pada pemusnahan Barang Bukti tersebut, Barang Bukti berupa Narkotika, pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.  (Enal)

  • Bagikan

Exit mobile version