Layanan Netflix dan Spotify Kena Tarif 12 Persen Mulai Januari 2025

  • Bagikan
ilustrasi

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Mulai 1 Januari 2025 pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kenaikan tersebut meliputi sektor barang dan jasa. Termasuk di dalamnya layanan digital. Sebut saja aplikasi streaming video Netflix hingga aplikasi dengar musik Spotify. Keduanya dikenakan PPN penuh.

Hal ini telah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Dia menyebut keduanya masuk ke dalam kategori yang dikenakan pajak.

Di sisi lain, ada pula yang tidak dikenakan pajak di antaranya kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan ikan.

Sementara bahan lainnya seperti minyak dan tepung terigu dikenakan PPN rendah sebesar 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ,Airlangga Hartarto mengatakan bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Mengingat konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama ekonomi negeri

"Konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai stimulus, termasuk diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA," jelas Airlangga dikutip Senin (16/12/2024).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menambah kebijakan tersebut didukung oleh APBN untuk kestabilan ekonomi agar tetap terjaga.

"Meski terdapat ketidakpastian global, kami akan terus mendukung ekonomi domestik dengan kebijakan yang tepat," kata Sri Mulyani.

Bagian dari kebijakan stimulan, pemerintah memperpanjang fasilitas PPh final 0,5 persen bagi UMKM. Tidak hanya itu, memberikan bantuan pangan kepada 16 juta rumah tangga kurang mampu. (fajar online)

  • Bagikan

Exit mobile version