MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi rupanya tak ingin membiarkan kemenangan yang sudah dikantongi, hendak dibatalkan dengan menggunakan palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai pihak terkait, pasangan ini juga akan menyiapkan langkah hukum untuk "membantu" Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan. Tim hukum yang dibentuk juga telah menyiapkan bukti-bukti sanggahan atas seluruh tuduhan dari pihak penggugat yang dalam hal ini tim pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Andi Ali Armunanto menilai bahwa meskipun KPU yang menjadi tergugat utama di Mahkamah Konstitusi, namun pasangan Sudirman-Fatmawati tetap harus mempersiapkan diri. Mengingat mereka akan ikut dipanggil memberikan kesaksian atas dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sebagaimana pokok gugatan Danny-Azhar.
Selain itu, menurut Ali, tim Sudirman-Fatmawati juga harus mempersiapkan tim hukum dalam menghadapi gugatan tersebut. Salah satu poinnya adalah untuk menepis framing bahwa kemenangan mereka berdasarkan pada hasil kecurangan.
"Mereka juga akan dipanggil memberikan kesaksian dan itu bisa digunakan untuk mengajukan bukti-bukti bahwa mereka tidak curang (dalam Pilgub Sulsel). Meskipun bukan mereka yang digugat tapi citra mereka yang kemudian bisa terganggu dari proses pilkada ini, makanya mempersiapkan diri (menghadapi gugatan DIA)," kata Andi Ali kepada Rakyat Sulsel, Senin (16/12/2024).
Bukan itu saja, menurut Andi Ali, gugatan Danny-Azhar ke MK sebenarnya juga bisa mengganggu keterpilihan Sudirman-Fatmawati. Terlebih jika gugatan TSM yang dimaksudkan bisa dibuktikan.
"Di sisi lain, ini juga sebuah resiko untuk Sudirman-Fatma. Misalkan kalau gugatan diterima akan ada PSU dan lainnya. Bahkan kalau bisa dibuktikan bahwa ini adalah tindakan kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif bisa jadi kemudian pasangan itu didiskualifikasi sebagai pemenang dan ternyata mereka harus bersiap dengan konsekuensi itu," ujar Andi Ali.
"Tentu saja salah satu cara untuk mempersiapkan diri adalah mempersiapkan tim hukum untuk membantu KPU dalam membantu menanggapi gugatan yang dilayangkan Danny Pomanto-Azhar Arsyad. Apalagi jika dibaca di media disebutkan bahwa bukti kecurangan itu banyak sekali, ada 13 kontainer bukti kecurangan yang dibawa tim DIA untuk diajukan ke MK," sambung dia.
Adapun TSM yang dimasukkan adalah kecurangan yang terjadi secara terorganisir di berbagai tingkatan dan direncanakan dengan sistematis. Sebagaimana menurut tim DIA ini terjadi dalam skala besar di wilayah Sulsel saat Pilkada Serentak 2024.
Sistematis, menurut Andi Ali adalah adanya tindakan-tindakan yang sistematis yang dilakukan dan itu melalui proses perencanaan dan segala macam yang membuat menjadi masif. "Masif sendiri adalah bahwa ini terjadi dalam skala yang besar bahkan mungkin di hampir semua tempat," terangnya.
Hanya saja, kata Andi Ali, dalam sejarah peradilan pemilu atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi belum ada satupun calon yang berhasil membuktikan TSM tersebut. Sejumlah gugatan ke MK yang dikabulkan adalah sifatnya parsial, seperti pemungutan suara ulang (PSU) di TPS-TPS ataupun perhitungan suara ulang.
"Bisa jadi baik PSU atau penghitungan suara ulang itu kan bisa mengubah hasil, walaupun selisihnya cukup besar tapi dengan tudingan yang terjadi bahwa ada kecurangan yang masif dilakukan bisa jadi memang nantinya hasilnya bisa berubah," kata Andi Ali.
Lebih jauh, Andi Ali menyampaikan bahwa gugatan TSM sangat sulit dibuktikan dikarenakan harus membuktikan bahwa itu benar-benar terjadi, salah satunya pelibatan aparat penegak hukum dalam melakukan kecurangan-kecurangan, atau membuktikan bahwa kecurangan tersebut memang dilakukan secara terstruktur.
"Kalau bisa dibuktikan misalnya ada pelibatan aparat, pelibatan penyelenggara, kemudian ada kecurangan yang direncanakan secara terstruktur. Lalu kemudian ada gerakan-gerakan yang sistematis, jadi itu yang disebut sistematis. Jadi bukan misalnya hanya pelibatan aparat, tapi ada perencanaan pola-pola kecurangan yang diorganisir secara rapi dan itu bisa memicu dugaan TSM," ungkap dia.
Meski peluang memenangkan gugatan TSM di MK sangat kecil, menurut Andi Ali, itu akan sangat mengganggu pasangan calon yang telah dinyatakan oleh KPU pemenang Pilgub. Terlebih jika benar-benar ditemukan ada kecurangan bisa berdampak pada diskualifikasi calon yang artinya penggugat dinyatakan menang.
Saat ditanyakan apakah ada potensi agenda lain Danny-Azhar melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Ali mengatakan hal tersebut dilakukan tim DIA semata-mata hanya untuk menguji dugaan-dugaan kecurangan yang disebutkan terjadi itu.
"Karena kalau TSM dimenangkan, kan, bisa jadi keputusan KPU memenangkan Sudirman-Fatma dibatalkan. Dan hukumnya juga bisa didiskualifikasi kalau pembuktian TSM menang. Kita tidak tau yah apar targetnya, inikan ada batas waktu pengumuman hasil dan sudah ada batas waktu pengumumannya masing-masing, jadi saya rasa juga tidak menjadi bagian dari strategi. Saya rasa memang adalah bagaimana untuk membuktikan kecurangan-kecurangan yang mereka temukan dan bisa meyakinkan hakim untuk mendiskualifikasi andalan hati, meskipun itu hampir mustahil," ujar Andi Ali.
Juru bicara Sudirman-Fatmawati, Muhammad Ramli Rahim menyatakan pihaknya juga akan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Danny-Azhar. Dia mengatakan, Sudirman-Fatmawati telah memberikan surat kuasa kepada tim hukum untuk mewakili dan mengikuti proses di Mahkamah Konstitusi.
"Surat kuasa dari paslon 02 sudah ditandatangani untuk diserahkan kepada pengacara sebagai perwakilan mengikuti semua proses di MK," ujar Ramli.
Ramli mengatakan, tim hukum Sudirman-Fatmawati mendapatkan kabar bila gugatan yang dilayangkan oleh Danny-Azhar bukan mengenai hasil pemilihan gubernur Sulawesi Selatan. Melainkan, kata dia, pasangan tersebut itu mempersoalkan mengenai proses pelaksanaan pilkada.
Dengan demikian, kata dia, gugatan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM. Ramli mengatakan, apabila gugatan tersebut memenuhi syarat formal, berarti akan lanjut ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil, dan fakta-fakta.
Ramli menjelaskan, pihaknya punya kepentingan untuk ikut memberi bantahan, argumen, dalil, maupun fakta tandingan atas hal-hal yang akan diuraikan oleh pasangan Danny-Azhar. Selain itu, kata dia, pihaknya akan mendukung atau membantah argumen, dalil, dan fakta yang disampaikan pihak termohon (KPU) apabila merugikan pasangan Sudirman-Fatmawati.
"Dan kami akan membuktikan argumen, dalil, dan fakta-fakta ke majelis hakim bahwa perolehan suara untuk pasangan 02 sudah benar, sesuai prosedur, faktual, dan tidak ada tindakan melawan hukum yang TSM," imbuh Ramli.
"Yang digugat, kan, KPU. Tapi kami punya hak sebagai pihak terkait. Kepentingan kami adalah menjaga suara rakyat Sulsel yang telah diberikan secara suka rela agar tetap terjaga dengan baik," sambung Ramli.
Menurut Ramli, tim hukum yang disiapkan Sudirman-Fatmawati terdiri atas pengacara yang berdomisili di Makassar dan Jakarta. Dia menolak membeberkan nama-nama pengacara yang diberikan surat kuasa tersebut.
Sebelumnya, juru bicara Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Asri Tadda mengatakan, pihaknya telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran di Pilgub Sulsel.
"Gugatan perselisihan hasil pilkada untuk Pilgub Sulsel sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 260," kata Asri.
Dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Danny-Azhar ini karena ditemukan dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Jadi gugatan ini disadari oleh dugaan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam Pilgub Sulsel yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif," imbuh Asri.
Menurut dia, langkah yang dilakukan dengan menggugat ke MK sebagai upaya untuk menyempurnakan kualitas demokrasi di Sulsel. Selain itu, kata dia, juga merupakan hak konstitusional yang diatur undang-undang.
"Kami percaya bahwa kecurangan yang terjadi telah mencederai demokrasi di daerah ini, sehingga yang kami lakukan adalah untuk menyempurnakannya, mengevaluasinya melalui jalur hukum yang konstitusional dan dibenarkan undang-undang," ujar dia.
Asri menyatakan, tahapan gugatan yang ditempuh bukan karena berada pada posisi yang kalah. Pihaknya juga tidak pernah sekalipun menuding lawan politiknya sebagai pelaku kecurangan.
"Ini bukan soal menang dan kalah. Kami juga tidak pernah menuding bahwa kubu lawan yang melakukan (kecurangan) itu. Jadi
biarlah semua nanti berproses di MK," tutur dia.
Asri berharap upaya hukum yang dilakukan tim Danny-Azhar mendapat dukungan dari masyarakat guna menjaga kualitas demokrasi di daerah ini.
"Kami berharap hal ini mendapat dukungan dari seluruh pihak, sehingga bagaimanapun nanti hasil Pilgub Sulsel itu bisa diterima karena momentum gugatan di MK itu sebenarnya jadi legitimasi hukum tertinggi di negara kita," imbuh dia.
"Kami berharap semua pihak melihat ini secara positif. Bahwa ada yang bilang ini mencari sensasi, saya kira itu keliru. Semua ini betul-betul demi menyempurnakan dan memurnikan proses demokrasi di Sulsel," sambung Asri.
Laporan Dana Kampanye
Sementara itu, KPU Sulsel mengumumkan dana yang dikeluarkan selama masa kampanye Pilgub Sulsel 2024. Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 berdasarkan pengumuman Nomor: 6937/PL.02.5-Pu/73/2024.
Rinciannya, pasangan calon Danny Pomanto-Azhar Arsyad memiliki saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp 30.000.000.
Adapun penerimaan Dana Kampanye Danny Pomanto - Azhar Arsyad sebesar Rp.4.833.520.000. Pengeluaran Dana Kampanye Danny-Azhar sebesar Rp3.257.441.662, jumlah saldo sebesar Rp1.576.078.338 dan sisa saldo dalam RKDK senilai Rp2.558.338.
Sedangkan, pasangan Sudirman-Fatmawati memiliki saldo awal di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp1.000.000 dan penerimaan Dana Kampanye sebesar Rp.4.257.475.000.
Adapun, Pengeluaran Dana Kampanye sebesar Rp3.078.595.500 dan jumlah saldo sebesar Rp1.178.879.500, serta sisa saldo dalam RKDK senilai Rp140.429.500.
Sementara itu, KPU Kota Makassar juga mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye empat pasangan calon (paslon) di Pilwali Kota Makassar. Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham menjadi paslon dengan laporan dana kampanye tertinggi.
"Secara umum keempat paslon yang mengikuti Pilkada Kota Makassar telah menunjukkan kepatuhan terhadap pelaporan dana kampanye. Alhamdulillah tidak ada yang bermasalah dan semua dinyatakan patuh," kata Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih.
Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) itu tercantum dalam pengumuman nomor 3414/PL.02.5-Pu/7371/2/2024 di laman resmi KPU Kota Makassar. Total pengeluaran kampanye Appi-Aliyah tertinggi dari paslon lainnya yakni sebanyak Rp 13.641.632.950.
Rinciannya, pengeluaran sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang sebanyak Rp 7.973.703.175. Pengeluaran dana kampanye dalam bentuk barang sebanyak Rp 5.637.764.775 dan jasa Rp 30.165.000.
Sementara paslon nomor urut 02, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi melaporkan pengeluaran sebanyak Rp 2.492.350.000. Terdiri dari pengeluaran berupa uang sebanyak 1.917.850.000 dan barang senilai Rp 574.500.000. Pengeluaran untuk biaya jasa nihil dan saldo di kas bendahara masih tersisa Rp 2.150.000.
Paslon nomor urut o3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara melaporkan dana kampanye yang digunakan senilai Rp 1.935.110.570. Saldo kas terakhir di rekening khusus dana kampanye sebanyak Rp 81.999.671 dan di bendahara Rp 2.889.759.
Pasangan ini tercatat tak menggunakan sumbangan berupa barang senilai Rp 1.214.200.000. Indira-Ilham juga tercatat tak menerima dan mengeluarkan dana kampanye dalam bentuk jasa.
Sedangkan pengeluaran dana kampanye paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Rahman Bando tercatat sebanyak Rp 2.618.510.000. Terdiri dari pengeluaran berupa uang sebanyak Rp 1.746.555.000 dan biaya jasa Rp 871.955.000. Sementara pengeluaran dana kampanye dalam bentuk barang Amri-Rahman tercatat nihil. Saldo tersisa di bendahara sebanyak Rp 53.445.000. (isak pasa'buan-suryadi/C)