Kakanwil Kemenkum Sulsel Hadiri Refleksi Akhir Tahun Ditjen PP

  • Bagikan

“Saya meminta kepada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan sampai dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia agar menjaga setiap pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan 8 (delapan) misi atau Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” tegas Supratman

Ia juga mengatakan dalam pemanfaatan digitalisasi pembentukan peraturan perundang- undangan, saat ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan telah membangun aplikasi E-Harmonisasi, E- Penerjemahan, E-Pengundangan, E-Partisipasi Publik, SIPPDAH (Sistem Informasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah).

“Proses legislasi melalui Digitalisasi (secara elektronik) ini dalam rangka memberikan kemudahan dan membantu kepada setiap kementerian/lembaga sampai dengan Pemerintah Daerah dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dan bagi masyarakat juga bisa mengetahui setiap proses legislasi yang sedang dilakukan oleh Pemerintah sehingga masyarakat bisa memberikan masukan terhadap setiap peraturan perundang- undangan yang sedang disusun,” ungkap Menteri Hukum

Pada kegiatan refleksi ini juga diberikan penghargaan Anugrah Legislasi Daerah tahun 2024 dan Penandatanganan minute of meeting Kerjasama Ditjen PP dan JICA serta Penandatanganan memorandum of understanding antara Ditjen PP dan Badan Keahlihan DPR RI. (*)

  • Bagikan