Samsat Pinrang Imbau Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Denda PKB dan BBNKB

  • Bagikan
Antusias masyarakat saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Pinrang

PINRANG, RAKYATSULSEL -  Kepala UPT Samsat Kabupaten Pinrang, Muhammad Noer Rachmat, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Program pemutihan atau pembebasan denda PKB dan BBNKB ini berlaku berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1388/XII/Tahun 2024, yang akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 31 Desember 2024.

Muhammad Noer Rachmat mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membantu meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

“Program ini sudah dilakukan lima kali sepanjang tahun 2024. Saya sangat berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini, karena belum tentu tahun depan ada program serupa,” ujarnya.

Rachmat juga mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan mereka. 

“Ayo bayar pajak kendaraan, mumpung ada program penghapusan/pembebasan denda PKB dan BBNKB,” ajaknya.

Untuk diketahui, pemberlakuan insentif PKB dan BBNKB ini mencakup beberapa rincian yakni Pembebasan tarif PKB progresif, Pembebasan seluruh denda PKB, kecuali untuk kendaraan bermotor baru hingga Pengurangan 20% atas tunggakan PKB lebih dari satu tahun untuk kendaraan yang akan melakukan balik nama kedua dan seterusnya. (Amran)

  • Bagikan

Exit mobile version