Wamenkum Tegaskan Jenjang Karir di Kemenkum Menggunakan Sistem Merit dengan Prisip Keadilan

  • Bagikan
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej

“Kalau dulu ada kanwil tipe A, B, dan seterusnya, sekarang dengan pola rekrutmen dan sistem merit semua kanwil dari Sabang sampai Merauke sudah memiliki value yang sama,” tandasnya.

Penerapan sistem merit ini sudah dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum. Namun, Wamenkum meminta dukungan dari para pimpinan tinggi lainnya agar dapat memberikan masukan terhadap setiap keputusan yang akan diambil dan membangun tim kerja yang solid.

“Saya harap, bapak/ibu Direktur Jenderal dan Kepala Badan dapat mempersiapkan kader terbaik untuk membantu tugas bapak ibu semua. Karena kerja yang efektif, efisien, dan berdaya guna ditentukan oleh team work. Kalau team work solid kita bisa berlari cepat menuju Indonesia emas 2045,”tutup Eddy.

Untuk informasi, Penguatan Muatan Teknis Substansi Lembaga Unit Eselon I Kementerian Hukum Bagi Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum diikuti oleh 99 orang yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi para pimpinan tinggi pratama yang baru mendapatkan penempatan tugas setelah proses transformasi yang terjadi di Kementerian Hukum.

Penguatan bagi pimpinan tinggi kanwil ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-85.KP.03.03 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan Manajerial dan Non Manajerial serta Pengangkatan Dalam Jabatan Manajerial di Lingkungan Kementerian Hukum.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Babel, Harun Sulianto turut hadir secara langsung didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, M. Iqbal.

  • Bagikan

Exit mobile version