BANTAENG, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan tersangka dugaan korupsi Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong 2013 yang merugikan negara sebesar Rp 2.243.854.545,45. Kajari Bantaeng, Satria Abdi bersama sejumlah jajarannya mengungkapkan kasus dugaan rasuah itu dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Kamis (19/12) sore.
Dalam konferensi pers itu, Satria Abdi menerangkan Kejari Kabupaten Bantaeng kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.
Seorang tersangka dengan inisial AM (59) merupakan Direktur CV Cipta Prasetia yang mana sebagai perusahaan pemenang tender pada pekerjaan tersebut.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk,” kata Kajari Bantaeng.
Kronologi singkatnya, kasus tersebut pada tahun 2013, Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng melaksanakan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng dengan Pagu Rp 2.500.000.000, (Dua miliar lima ratus juta) bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.
Setelah dilakukan lelang pada 18 Oktober 2013 CV Cipta Prasetia dan AM sebagai Direktur memenangkan tender dan menandatangani kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.468.240.000, (Dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu) dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari 28 Oktober hingga 26 Desember 2013.
Setelah kegiatan pengerjaan selesai dikerjakan CV. Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya. Namun, berselang satu tahun tepatnya 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan irigasi tersebut.
"Yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah, yang berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesifikasi pipa yang terpasang jauh berbeda dari yang dipersyaratkan oleh kontrak,” kata dia.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng 2013 Nomor : PE.03.03/SR-844/PW21/5/2024 tanggal 15 November 2024 diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.243.854.545,45.
Akibat perbuatannya, tersangka AM diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” kata dia.
Untuk mempercepat penanganan penyelesaian perkara dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Bantaeng.
“Bahwa selanjutnya Jaksa Penyidik akan melakukan penahanan terhadap Tersangka AM di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2024,” kata dia.
Kasus tersebut merupakan temuan Kejari Bantaeng yang mulai ditelusuri pada 2020 namun karena ada kendala penyelesaiannya dilakukan pada 2024 dan saksi yang diperiksa sebanyak 40 orang.
"Sebelumnya tersangka ini diperiksa di Kejati Sulsel. Saksi kita telah periksa sampai saat ini 40 orang. Semua yang terlibat, mulai dari penyedia jasanya, panitia pengadaan dan seluruh pihak dari dinas pertanian semua kita minta keterangan. Setiap nama yang disebut kita akan mintakan klarifikasi, apakah ada kaitan atau tidak kita akan nilai untuk masukkan atau tidak ke dalam berkas. Tersangkanya warga kota Makassar," kata dia. (Jet)