BPOM Perketat Pengawasan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru, Temukan Ribuan Pelanggaran

  • Bagikan
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menunjukkan temuan produk melanggar saat jumpa pers. (ist)

JAKARTA, RAKYATSULSEL – Menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meningkatkan pengawasan terhadap pangan olahan untuk memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat. Pengawasan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 2 Januari 2025, melibatkan 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia bersama sejumlah lembaga lintas sektor.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa fokus pengawasan tertuju pada produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), seperti produk tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.

“Pengawasan dilakukan terhadap rantai peredaran pangan, mulai dari importir, distributor, hingga ritel, termasuk gudang marketplace untuk produk yang dijual online,” ujar Taruna dalam konferensi pers, Jumat (20/12/2024).

Hingga 18 Desember 2024, BPOM telah memeriksa 2.999 sarana distribusi pangan di seluruh Indonesia. Hasilnya, 27,94% atau 838 sarana ditemukan menjual produk TMK dengan total 86.883 produk yang melanggar.

Produk kedaluwarsa menjadi temuan terbesar, yakni sebanyak 63,13%, yang banyak ditemukan di wilayah Manokwari, Kupang, Belu, dan Ende. Produk tanpa izin edar menyumbang 32,27% pelanggaran, terutama di Palembang, Belitung, dan Batam. Sementara itu, produk rusak (4,61%) ditemukan di Padang, Ambon, dan Pangkalpinang.

BPOM telah mengambil berbagai langkah untuk menindaklanjuti temuan ini, seperti memberikan pembinaan kepada pelaku usaha, memfasilitasi pendaftaran produk agar memenuhi ketentuan, serta melakukan pemusnahan terhadap produk-produk yang tidak layak konsumsi.

Selain itu, patroli siber menemukan 10.769 tautan yang menjual produk ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp22,2 miliar.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk pangan, terutama menjelang momen liburan akhir tahun. Masyarakat diminta menerapkan prinsip “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) guna memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk menggunakan aplikasi BPOM Mobile agar dapat memverifikasi legalitas produk dengan mudah,” tambah Taruna.

Pengawasan intensif BPOM ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru, serta mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version