JAKARTA, RAKYATSULSEL – Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat berbagai pencapaian dan inovasi penting, didukung oleh perubahan struktural serta kebijakan signifikan.
Transformasi ini terjadi seiring pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pasca pelantikan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Kementerian baru ini dipimpin oleh Menteri Agus Andrianto dan Wakil Menteri Silmy Karim.
Sebagai bagian dari reorganisasi, Ditjen Imigrasi kini memiliki sembilan direktorat setelah penambahan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal. Hal ini memperkuat fungsi dan operasional imigrasi dalam menghadapi tantangan global.
Revisi Undang-Undang dan Peningkatan Layanan
Revisi Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada September 2024 membawa perubahan besar, termasuk pengakuan paspor Republik Indonesia sebagai bukti kewarganegaraan dan pemberian kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk membawa senjata api demi meningkatkan keamanan.
Perubahan lainnya meliputi masa berlaku izin masuk kembali (IMK) yang disesuaikan dengan izin tinggal (ITAS/ITAP) dan pengetatan aturan bagi warga negara asing yang melakukan kejahatan berat, termasuk larangan masuk seumur hidup.
Rekor PNBP dan Statistik Keimigrasian
Ditjen Imigrasi mencetak rekor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah, mencapai Rp8,5 triliun atau 142% dari target sebesar Rp6 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari layanan visa (Rp4,82 triliun), layanan paspor (Rp2,3 triliun), dan layanan keimigrasian lainnya (Rp1,4 triliun).
Hingga 15 Desember 2024, Ditjen Imigrasi menerbitkan 4.838.581 paspor dan 5.162.775 visa, termasuk 471 golden visa yang menghasilkan investasi sebesar Rp9 triliun. Izin tinggal kunjungan (ITK) juga meningkat signifikan hingga 31 kali lipat, mencapai 9.325.307 penerbitan.
Inovasi Digital dan Infrastruktur Baru
Tahun 2024 menjadi tonggak inovasi layanan imigrasi, seperti implementasi izin tinggal elektronik (e-ITAS, e-ITAP), layanan perpanjangan visa online melalui evisa.imigrasi.go.id, dan Immigration Lounge di pusat perbelanjaan besar. Selain itu, autogate di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai kini dapat digunakan oleh anak usia enam tahun dan warga negara asing (WNA) pemegang paspor elektronik.
Kementerian juga menambah 265 kendaraan patroli untuk memperkuat pengawasan lapangan serta memperluas layanan paspor elektronik di 13 kantor imigrasi dan 22 perwakilan RI di luar negeri.
Kerja Sama Domestik dan Internasional
Ditjen Imigrasi menandatangani 21 perjanjian kerja sama domestik, dua bilateral, dan empat multilateral. Kerja sama dengan VFS Global menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung digitalisasi layanan keimigrasian.
Penegakan Hukum dan Pengawasan
Sepanjang tahun ini, Ditjen Imigrasi mencatat 5.047 tindakan administratif keimigrasian, peningkatan 150% dari tahun sebelumnya. Sebanyak 9.978 orang asing ditangkal masuk ke Indonesia, sementara 1.379 individu dicegah keluar.
Optimisme Masa Depan
“Ke depan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik melalui digitalisasi, transparansi, dan penguatan kerja sama. Kebijakan baru yang diimplementasikan diharapkan dapat mendorong mobilitas global yang aman dan efisien,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Dengan berbagai capaian, Ditjen Imigrasi optimis menghadapi tantangan global di masa depan sambil terus melayani masyarakat dengan inovasi yang berkelanjutan. (*)