Kejaksaan Negeri Pinrang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Pinrang melaksanakan pemusnahan barang bukti Sabu seberat 302,394 gram bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang

PINRANG, RAKYATSULSEL – Kejaksaan Negeri Pinrang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 302,394 gram di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang, Rabu (18/12). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H.

Pemusnahan barang bukti sabu beserta barang bukti lainnya turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pinrang yang diwakili oleh Sarajevi Govina, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Pinrang. Hadir pula KBO Satreskoba Polres Pinrang, IPTU Kaharuddin, S.H., KBO Satreskrim Polres Pinrang, IPTU Jemi Sikala, S.H., serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, drg. Dyah Puspita Dewi, M.Kes. Selain itu, acara ini juga diikuti oleh para Kepala Seksi, Kasubsi, Jaksa, serta pegawai Kejaksaan Negeri Pinrang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade, menyampaikan, "Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan."

Ia juga menegaskan, "Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor."

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Pinrang dan telah dilakukan untuk keempat kalinya pada tahun 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil rekapitulasi perkara tindak pidana umum sebanyak 21 perkara, yang terdiri dari 10 perkara narkotika, 7 perkara oharda (kejahatan terhadap ketertiban umum), dan 4 perkara kamenegtibum/TPUL (tindak pidana umum lainnya).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Sabu seberat 309,3947 gram
  • 12 sachet sabu
  • 1 alat penghisap sabu (bong)
  • 2 pireks
  • 2 pembungkus rokok
  • 26 pipet plastik
  • 2 senjata tajam jenis parang/badik
  • 1 linggis
  • 2 balok kayu
  • 13 lembar pakaian
  • 2 tas
  • 2 kunci pas
  • 1 HT
  • 1 kursi
  • 1 jerigen

(Amran)

  • Bagikan

Exit mobile version