MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan pastikan anggotanya bakal menangkap tiga orang DPO kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa.
Dimana dari 17 orang yang telah berhasil diamankan di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar), masing-masing AI, MN, KA, IR MS, CBP, AA, SAR, SU, AK , IL, SM, MS, SR, SW, MM dan RM. Tiga pelaku diantaranya disebut masih dalam pengejaran alias DPO.
"Sekarang masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan berikutnya. Harus kita proses, masih dalam proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Polres Gowa," kata Irjen Pol Yudhiawan saat diwawancara wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (20/12/2024).
Mantan Kapolrestabes Makassar itu menyebut anggotanya dalam hal ini personel Satreskrim Polres Gowo saat ini sedang mengejar pelaku ke tempat persembunyian. Untuk itu, ia memastikan ketiga pelaku tersebut akan tertangkap.
"Masih dikejar oleh anggota kita ke tempat pelariannya. Jangan sampai kita kasih tahu (tempatnya) nanti kabur. Yang jelas pasti itu kita akan tangkap," sebutnya.
Dalam kasus ini, selain mengamankan belasan orang yang diduga terlibat, polisi juga turut menyita 98 jenis barang bukti. Di antaranya adalah mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar pecahan Rp100.000.
Kemudian ada 234 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan belum terpotong. Termasuk mata uang asing atau mata uang Korea Selatan sebanyak satu lembar 5.000 won dan 111 lembar uang 500 dong atau mata uang Vietnam.
Buka itu saja, polisi juga berhasil menyita mesin pencetak uang palsu tersebut yang diketahui dibeli oleh pelaku dari China senilai Rp 600 juta. Termasuk tinta, kertas, kaca pembesar dan alat-alat lainnya yang digunakan pelaku dalam beraksi.
Menariknya, dalam sindikat ini polisi turut menyita salinan atau fotocopy sertifikat deposito Bank Indonesia (BI) dan kertas surat berharga negara (SBN) yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Ini ada yang menarik, nanti kita perlu penjelasan dari BI. Ada satu lembar kertas fotocopy sertifikat BI, nilainya Rp45 triliun. Juga ada satu lembar surat berharga negara senilai Rp700 triliun," ucap Yudhiawan di depan wartawan saat merilis kasus ini di Mapolres Gowa. (Isak/B)