MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan akan menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online (Judol).
Prof Zudan menekankan, sanksi terhadap pelaku Judol tidak bisa ditoleransi, "Sanksinya sudah sangat jelas, dari sanksi administrasi hingga pidana menanti," tegasnya.
Prof Zudan mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan seberapa akut ASN tersebut dengan judi online. Selain itu judi online juga dapat terdeteksi lewat aktivitas rekening.
"Saya ingatkan ASN yang melakukan Judol segera berhenti. Karena kelihatan dan dapat terdeteksi di rekening," pungkasnya.
Lebih jauh Otoritas Jasa OJK Sulselbar mencatat deposit masyarakat untuk judi online (Judol) mencapai Rp34 Triliun secara nasional
Dari jumlah tersebut, OJK menemukan 3.797.429 pemain judol yang aktif. 80 persen di antaranya melakukan deposit di bawah Rp100 ribu untuk bermain.
“Mereka ini rata-rata punya penghasilan rendah. Deposit di atas Rp100 ribu masih kecil,” ujar Kepala OJK Sulselbar, Darwisman.
Darwisman juga membeberkan, pemain judol saat ini didominasi laki-laki sebanyak 3.213.630 orang atau 85 persen sedangkan perempuan 583.799 atau sekitar 15 persen.
“Kategori yang terlibat ini juga beragam, ada pelajar, mahasiswa, buruh, petani, dan ibu rumah tangga,” tambahnya.
Kasus judi online saat ini terus disorot. Selain pemain judi online yang bertambah, nilai perputaran uangnya pun semakin kencang.
Darwisman menyebut, nilai perputaran uang pada aktivitas judi online sepanjang periode 2017 hingga 2023 sekitar Rp517 triliun dengan jumlah transaksi 325.133.252 transaksi berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Hikmah/B)